
JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisir dan mengamankan ratusan kotak amal ilegal yang tersebar di minimarket, rumah makan, hingga fasilitas umum di sejumlah wilayah perkotaan. Penertiban serentak ini mendadak viral di media sosial setelah video razia tersebut diunggah oleh warga dan memicu beragam reaksi netizen.
Langkah tegas ini diambil meny menyusul makin maraknya oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan modus sedekah atas nama anak yatim, pembangunan pesantren fiktif, hingga aksi penipuan berbasis barometer keagamaan.
Direktur Utama BAZNAS RI menjelaskan bahwa langkah penertiban ini bertujuan untuk melindungi niat baik para donatur (munfiq/mushaddiq) agar dana yang disalurkan benar-benar sampai ke tangan yang berhak (mustahik).
"Masyarakat perlu tahu bahwa setiap lembaga amil zakat yang sah dan legal wajib memiliki izin operasional resmi serta menyertakan stiker/kode QR berizin dari BAZNAS atau Kementerian Agama di setiap media penghimpunannya. Kotak-kotak amal tanpa identitas transparan ini merugikan kepercayan publik terhadap gerakan zakat nasional," tegasnya dalam keterangan resmi, Senin (3/8/2026).
BAZNAS membagikan beberapa panduan bagi masyarakat agar lebih cermat sebelum menyisihkan hartanya di tempat umum:
Guna meminimalisir potensi penyalahgunaan dana tunai, Pemda dan BAZNAS kini semakin gencar mengedukasi masyarakat untuk beralih menggunakan platform digital resmi (QRIS Zakat/Sedekah). Selain lebih praktis, metode ini menjamin pencatatan transaksi masuk langsung ke rekening lembaga zakat terverifikasi secara real-time.
Di media sosial, langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari netizen yang pernah menjadi korban penipuan modus kotak amal. Namun, beberapa warganet juga mengingatkan agar proses penertiban tetap dilakukan secara humanis dan tidak mempersulit mushola atau lembaga lokal kecil yang memang benar-benar mengelola anak yatim di lingkungannya.
#raziakotakamal #baznas2026 #sedekahdigital #penipuankotakamal #infozakat