Kebaikan dibalik Puasa Qadha
Di upload oleh admin - 31 Jan 2023
852 views

Kebaikan dibalik Puasa Qadha

thumbnail

Kebaikan dibalik Puasa Qadha

Oleh: Liana Dwi Arelina

Bulan Ramadan identik dengan ibadah puasa. Puasa di bulan Ramadan adalah perintah yang ditetapkan atas umat Islam di tahun kedua setelah Hijrah, dan diwajibkan bagi setiap umat Muslim yang baligh, berakal, sehat, dalam keadaan mukim (tidak bersafar), dan tidak dalam keadaan haid bagi perempuan.

Bagi perempuan selalu mendapati halangan setiap bulannya begitu pun dengan bertemunya bulan puasa, di tahun sebelumnya yang masih mendapati hutang puasa atau biasa kita sebut qadha, merupakan hal yang wajib kita ganti di bulan-bulan sebelum datangnya bulan puasa berikutnya, terlapas karena disebut hutang maka wajib di bayar.

Meski sudah sering menjalani bulan Ramadan dengan puasa, namun beberapa orang mungkin masih belum tahu mengqadha puasa artinya apa. Dalam artikel kali ini kami akan menyampaikan arti qadha puasa dan juga aturan yang wajib diketahui umat Muslim.

Qadha Puasa

Melansir dari rumaysho.com, qodho artinya adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya (Rowdhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir).

 Mengqadha puasa artinya mengerjakan atau membayar utang puasa yang tidak bisa kita lakukan di bulan Ramadan. Orang yang mengqadha puasa artinya dirinya memiliki kondisi tertentu yang membuatnya tidak diperbolehkan untuk berpuasa atau diberi keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Golongan orang-orang yang tidak boleh berpuasa saat bulan Ramadan antara lain adalah orang yang sakit (sakitnya membuatnya sulit untuk berpuasa); musafir; dan perempuan yang sedang haid atau nifas. Dalil yang menjelaskan masalah ini adalah, Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 185) Kemudian dalil tentang wanita haid dan nifas berasal dari hadis ‘Aisyah, beliau mengatakan, "Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat." (HR. Muslim). Kemudian orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan wajib mengqadhanya adalah perempuan hamil dan menyusui. Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui." (HR. An Nasai dan Ahmad).

Aturan Qadha Puasa Orang yang mengqadha puasa artinya mereka perlu mengetahui aturan tentang qadha puasa.

·         Jika ada yang luput berpuasa selama sebulan penuh, maka ia harus mengqadha sebulan.

·         Boleh ketika puasa di musim panas lalu diqadha pada musim dingin, atau sebaliknya. Qadha puasa Ramadan boleh ditunda.

·         Jumhur ulama menyatakan bahwa menunaikan qadha puasa dibatasi sampai Ramadan berikutnya (kecuali jika ada uzur). Aisyah mencontohkan bahwa terakhir ia mengqadha puasa adalah di bulan Sya'ban. Dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anhamengatakan, “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.” (HR. Bukhari dan Muslim).

·         Apabila ada yang melakukan qadha puasa Ramadan melampaui Ramadan berikutnya tanpa ada uzur, ia berdosa.

·         Ketika menunda qadha puasa Ramadan melampaui Ramadan berikutnya, maka Anda harus melakukan (1) mengqadha dan (2) menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa). Hal ini berdasarkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Fidyah ini dilakukan karena sebab menunda. Adapun fidyah untuk wanita hamil dan menyusui (di samping menunaikan qadha) disebabkan karena kemuliaan waktu puasa (di bulan Ramadhan). Sedangkan fidyah untuk yang sudah berusia lanjut karena memang tidak bisa berpuasa lagi. Yang menunda qadha puasa sampai melampaui Ramadan berikutnya bisa membayarkan fidyah terlebih dahulu kemudian mengqadha puasa. Aturan tentang qadha puasa ini diringkas Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah.

 

Referensi :

https://rumaysho.com/24554-aturan-membayar-utang-puasa-ramadhan-qadha-puasa-yang-jarang-diketahui.html