Inilah Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Di upload oleh admin - 30 Jan 2023
570 views

Inilah Gaji Pantarlih Pemilu 2024

thumbnail

Sudah Dibuka Inilah Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Oleh : Huri Aqilah Syarif

 

  Pendaftaran pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) pemilu 2024 sudah mulai buka di beberapa wilayah Indonesia pada hari ini 26 Januari 2023 dan bisa langsung dicek di daerahnya masing masing untuk keterangan Lebih lanjut. Adapun pantarlih ini dibentuk secara khusus oleh panitia pemungutan suara (PPS).

  Arti dari pantarlih ialah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Terkait masa kerja pantarlih secara keseluruhan akan dimulai pada tanggal 03 Februari hingga 15 Maret 2023.

  Masa kerja tersebut bisa berbeda setiap daerah tetapi memiliki kurun waktu yang sama. Sesuai ketentuan dari dari peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS pemilu 2022 akan memiliki satu orang pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya pantarlih diberikan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan selama menjadi petugas.

  Jika tertarik ingin mendaftar menjadi calon pantarlih 2024 harus memenuhi persyaratannya seperti :

1.        Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

2.        Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

3.        Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

4.        Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

5.        Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika calon pantarlih pemilu pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat 5 tahun.

 

Adapun tugas pantarlih pemilu 2024 menurut peraturan KPU NO 8 Tahun 2022, yakni:

1.                  Membantu KPU Kab/Kota panitia PKK dan PPS dalam penyusunan daftar  pemilih

2.                  Melaksanakan pencocokan dan penelitian data

3.                  Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

4.                  Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5.                  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 

Kewajiban yang harus dilakukan pantarlih pemilu 2024

l  Membantu dan melakukan koordinasi PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran.

l  Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Refrensi

https://tirto.id/masa-kerja-gaji-pantarlih-pemilu-2024-dan-syarat-pendaftaran-gBoe

https://www.kompas.tv/amp/article/371696/videos/gaji-pantarlih-pemilu-2024-dan-tugasnya-pendaftaran-dibuka-mulai-besok-26-januari