Syarat & Ketentuan

tolongmenolong.id (“Situs”) dikelola oleh KSPPS bmt itQan bersama dengan YAYASAN BAITULMAAL itQan (“Kami”).


Dengan mengunjungi dan/atau menggunakan platform tolongmenolong.id, maka baik pengunjung maupun pengguna (“Anda”) dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini.
 


Apabila Anda sebagai pengguna situs tidak menyetujui salah satu,sebagian atau seluruh isi syarat dan ketentuan ini, maka Anda tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan di situs kami.

Kami menyediakan layanan Penggalangan Dana dalam jaringan (online crowdfunding) kepada pengguna baik melalui web maupun aplikasi mobile (“Platform”) berdasarkan Keputusan Dinas propinsi Jawa Barat No. 062/5584/PPSKS/2017
tentang izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Baitul Maal itQan
untuk berbagai bentuk Penggalangan Dana.

Kami berhak atas kebijakan untuk mengubah atau memodifikasi sebagian atau keseluruhan dari isi syarat dan ketentuan ini setiap saat, artinya aturan yang berlaku pada halaman ini dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh kami, apabila hal tersebut terjadi maka kami akan mencoba memberikan pemberitahuan kepada seluruh pengguna situs, bisa melalui email, sosial media kami, maupun melalui situs ini secara langsung.
Aturan yang baru akan mulai berlaku setelah pemberitahuan sudah terpublikasikan atau terkirim ke seluruh pengguna situs
tolongmenolong. Kesepakatan di atas tidak berlaku apabila terdapat perubahan karena alasan hukum negara Indonesia, syarat dan ketentuan pada situs ini akan berubah menyesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Pengguna situs sangat dianjurkan untuk membaca dengan seksama segala ketentuan di bawah ini karena akan berdampak kepada hak dan kewajiban sebagai pengguna situs ini. Pertanyaan lainnya seputar tolongmenolong dapat dibaca di halaman FAQ atau anda menanyakan langsung kepada kami di tolongmenolong.id/help.

 

Ketentuan Umum

A. Definisi 

Dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dimaksud dengan:

1.1 Akun adalah suatu pengaturan (arrangement) antara Penyedia Platform
dengan Pengunjung Platform atau Pengguna Platform berdasarkan mana Pengunjung Platfrom atau Pengguna Platform diberikan akses oleh
Penyedia
 Platform terhadap fitur-fitur Platform setelah melakukan pendaftaran
data pribadi, nama pengguna (username) dan kata sandi (password).

1.2
 BANI adalah singkatan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia,
suatu lembaga arbitrase yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum
melalui akta No.23 tanggal 14 Juni 2016, yang dibuat di hadapan Ny.Hj.Devi Kantini Rolaswati, SH, M.Kn, Notari di Jakarta,yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No.AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016, tanggal 20 Juni 2016, berikut perubahannya.

1.3
 Beneficiary adalah:
i.
  Pihak yang merangkap sebagai Campaigner dan terdaftar dalam Platform; atau 
ii. Pihak lain selain
 Campaigner yang adalah individu, kelompok, badan usaha atau badan hukum, yang menerima manfaat (beneficiary) atas Dana dari suatu Campaign.

1.4 Dana adalah sumbangan atau donasi (donation) yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

1.5
 Dompet adalah dompet elektronik (electronic wallet) pada Platform yang disediakan
oleh Penyedia
 Platform sebagai layanan keuangan elektronik dalam jaringan untuk melakukan penampungan dan/atau penyaluran Dana.

1.6 Campaign adalah suatu usaha Penggalangan Dana untuk maksud dan
tujuan tertentu, termasuk, namun tidak terbatas pada, kategori bantuan
medis, atlet dan fasilitas olahraga, infrastruktur, pendidikan dan beasiswa,
difabel, umrah dan haji, panti asuhan dan rumah ibadah, baik dengan
maupun tanpa janjian imbalan (reward).

1.7 Campaign Acak adalah Campaign yang dipilih secara acak (random campaign)
berdasarkan diskresi penuh Penyedia
 Platform untuk menerima hasil Penggalangan Dana suatu Campaign lainnya dalam keadaan-keadaan tertentu.

1.8
 Campaigner adalah individu, kelompok, badan usaha atau badan hukum
yang menggunakan fasilitas Penggalangan Dana pada
 Platform untuk sebuah
Campaign
 tertentu dan bertanggung jawab atas Pelaksanaan Campaign yang bersangkutan.

1.9
 Donatur adalah individu, kelompok, badan usaha maupun badan hukum yang melakukan pendaftaran ke Platform untuk mendukung Campaign dengan menyalurkan Dana.

2.0
 Fundraiser adalah seseorang atau organisasi yang menyatakan dukungan terhadap suatu campaign yang dibuat oleh campaigner dalam bentuk pembuatan halaman campaign baru yang terhubung dengan campaign utama. Dana yang masuk dari halaman fundraiser akan masuk di campaign utama.

2.1
 Konten adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang dibuat dan/atau diunggah ke dalam Platform secara mandiri oleh Pengguna Platform (user generated content) dan bukan oleh Penyedia Platform.

2.2 Konten Yang Dilarang adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.3 Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengunjung Platform
dan/atau Pengguna Platform kepada Penyedia Platform tentang telah atau sedang
atau diduga akan terjadinya peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan.

2.4
 Mitra Pencairan Dana adalah bank yang bekerjasama dengan
Penyedia
 Platform dalam rangka memfasilitasi Pencairan Dana.

2.5
 Pelaksanaan Campaign adalah tahap perwujudan atau realisasi
dari maksud dan tujuan sebuah
 Campaign dengan menggunakan hasil
Penggalangan Dana yang bersangkutan secara bertanggung jawab.

2.6
 Pencairan Dana adalah tindakan Penyedia Platform mengalihkan (transfer) Dana yang terkumpul dalam:
i. Dompet atas nama Donatur, kepada rekening asal Donatur; atau
ii. Dompet atas nama
 Campaigner atau Penerima Manfaat, ke rekening tujuan yang telah          ditunjuk Campaigner atau Penerima Manfaat pada saat pendaftaran yang dilakukan atas permohonan (request) Donatur, Campaigner atau Penerima Manfaat.

2.7 Penggalangan Dana adalah proses pengumpulan Dana dari masyarakat
dalam rangka pembangunan di bidang kesejahteraan sosial, mental, agama,
kerohanian, kejasmanian dan kebudayaan.
 

2.8 Pengguna Platform terdiri dari Campaigner, Campaigner
dan/atau Beneficiary, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana berlaku. 

2.9
 Pengunjung Platform adalah pihak yang mengakses, membuka, dan memperoleh informasi dari Platform.

3.0
 Platform adalah wadah berupa aplikasi, situs internet dan/atau layanan lainnya berbasis internet yang digunakan untuk transaksi dan/atau fasilitasi Penggalangan Dana melalui sistem elektronik yang dikelola dan disediakan oleh KSPPS bmt itQan dan/atau YAYASAN BAITULMAAL itQan, termasuk, namun tidak terbatas pada situs tolongmenolong.id.

3.1
 Pengaduan adalah Laporan yang disertai permintaan kepada Penyedia Platform untuk memeriksa Pengguna Platform yang telah atau sedang atau diduga melakukan pelanggaran Syarat dan Ketentuan. 

3.2
 Penyedia Platform adalah PT KSPPS bmt itQan dan YAYASAN BAITULMAAL itQan yang menyelenggarakan program Penggalangan Dana dalam jaringan (online crowdfunding) berdasarkan berdasarkan Keputusan Dinas propinsi Jawa Barat No. 062/5584/PPSKS/2017 tentang Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Baitul Maal itQan Di Jawa Barat.

3.3
 Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan penggunaan Platform yang ditetapkan dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Penyedia Platform serta mengikat bagi Pengunjung Platform dan/atau Pengguna Platform.

3.4
 Update adalah fitur yang terdapat pada halaman campaign yang difungsikan untuk setiap campaigner agar dapat memberikan pemberitahuan kepada seluruh donatur melalui email secara otomatis mengenai keadaan terbaru campaign, penggunaan dana maupun hal lainnya. 

3.5
 Verifikasi adalah tindakan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan yang dilakukan oleh Penyedia Platform terhadap Akun, Konten dan/atau Pencairan Dana yang didaftarkan, diunggah dan/atau dimohonkan oleh Pengguna Platform, atau untuk keperluan lainnya berdasarkan diskresi penuh Penyedia Platform.

 

B. Biaya Operasional dan Biaya Tambahan

1.      Dana yang diperoleh dari Campaign melalui Platform akan dikenakan biaya administrasi:
i. Oleh Penyedia
 Platform sebesar 5% (lima persen). tolongmenolong tidak mengenakan biaya administrasi (0%) untuk zakat,wakaf, kategori bencana alam atau keadaan yang ditetapkan sebagai bencana oleh pemerintah.
Contoh: Gempa Palu Donggala, Kebakaran Hutan, Penyebaran Virus Corona/Covid-19 (sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku);
ii. Oleh Mitra Pencairan Dana, yang besarannya masing-masing dapat dilihat dengan
 klik di sini;

2.      Dalam hal terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya yang dikenakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Dana yang diperoleh dari Campaign, maka Penyedia Platform akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

 

C. Pengungkapan Secara Sukarela

Segala pengungkapan (disclosure) oleh Pengunjung Platform atau  Pengguna Platform dalam bentuk pertanyaan, pernyataan, komentar,ide, kritik, saran atau informasi pada Platform, yang bukan merupakan pengungkapan yang disyaratkan atau diminta oleh Penyedia Platform, adalah pengungkapan yang dibuat secara sukarela (voluntary disclosure) dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang bersangkutan.

 

D. Posisi tolongmenolong

tolongmenolong.id Bukanlah Broker/Lembaga Penyalur Amal/Lembaga Keuangan/Kreditor. 
tolongmenolong.id merupakan platform untuk memfasilitasi transaksi donasi antara campaigner dan donatur. tolongmenolong tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan, atau informasi yang disediakan oleh campaigner, donatur, beneficiary atau pengguna lainnya. tolongmenolong dengan ini melepaskan semua tanggung jawab dalam hal tersebut selama diizinkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
Semua informasi di dalam konten
 campaign yang disediakan oleh tolongmenolong merupakan bagian dari pemberitahuan, kami tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, ketepatan waktu atau kebenaran dari konten yang dibuat oleh campaigner.
Maka, Anda mengetahui bahwa informasi dan konten yang ada pada halaman campaign dalam situs kami merupakan risiko Anda sendiri.

tolongmenolong tidak menjamin bahwa setiap campaign yang terdapat pada situs kami akan mendapatkan sejumlah donasi tertentu atau akan terpenuhi. tolongmenolong secara tersirat maupun tersurat tidak selalu mendukung penyelenggaraan sebuah campaign, kecuali terdapat perjanjian tertulis terlebih dahulu. Kami dengan tegas menolak kewajiban atau tanggung jawab atas kegagalan setiap campaign atau total donasi yang campaigner tetapkan tidak terpenuhi.


E. Laporan dan Pengaduan

1.1 Pengunjung Platform dan Pengguna Platform berhak untuk mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Penyedia Platform mengenai dugaan dan/atau peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, termasuk, namun tidak terbatas pada:

i.
 Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang memasukkan data dan informasi yang tidak lengkap, tidak benar, menyesatkan dan/atau merupakan pemalsuan;
ii.
 Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang memasukkan dan mengunggah Konten Yang Dilarang;
iii.
 Campaigner yang menyalahgunakan Dana yang berasal dari Campaign; dan/atau
iv.
 Campaigner yang tidak memenuhi atau hanya memenuhi sebagian dari Pelaksanaan Campaign, atau memenuhi Pelaksanaan Campaign tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Campaigner melalui Platform.

1.2  Konten Yang Dilarang sebagaimana disebut dalam huruf a butir ii di atas termasuk, namun tidak terbatas pada:
i. Memuat konten dengan memberikan informasi yang tidak benar;
ii. Memuat konten yang mengandung
 cyber-bullying;
iii. Memuat konten yang mengganggu (disturbing);
iv. Memuat konten yang mengandung pornografi;
v. Memuat konten yang mengandung ujaran kebencian dan SARA;
vi. Memuat konten yang
 copyright/IP dimiliki pihak lain tanpa izin;
vii. Menggalang dana untuk politik praktis;
viii. Menggalang dana tanpa seizin Penerima Manfaat;
ix. Menggalang dana untuk tujuan yang dapat menganggu ketertiban umum;
x. Menggalang dana untuk bayar hutang pinjaman;
xi. Berkaitan dengan zakat dan qurban;
xii. Menggalang dana dengan konten dan tujuan untuk keperluan tersier.

1.3 Laporan dan Pengaduan diajukan oleh Pengunjung Platform atau
Pengguna
 Platform kepada Penyedia Platform dengan cara mengisi
formulir laporan pada halaman
 Campaign dari Campaigner yang bersangkutan.

1.4 Dengan mengajukan Laporan dan Pengaduan, Pengunjung Platform atau Pengguna Platform menyatakan sepakat dan bersedia untuk dipanggil sebagai
saksi untuk dimintakan keterangannya dalam rangka pemeriksaan, termasuk,
namun tidak terbatas pada, menghadap ke Penyedia
 Platform, instansi terkait,
aparat penegak hukum, dan/atau pengadilan.

F. Penonaktifan, Pemutusan dan Penghapusan Akun

1.1 Pengunjung Platform atau Pengguna Platform berhak untuk mengajukan permohonan penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun serta data pribadi yang terdaftar atas namanya pada Platform kepada Penyedia Platform dengan mengirim permintaan melalui  tolongmenolong.id/help disertai alasan-alasannya.

1.2 Proses penghapusan akun anda diatas, juga akan disertai dengan penghapusan data pribadi anda, pada sistem tolongmenolong. Untuk data data yang akan mempengaruhi perhitungan ataupun sistem vital di tolongmenolong, maka data pribadi anda akan dianomisasi agar tidak dapat kembali digunakan sebagai pengenal kepada anda.

1.3 Penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun dan data pribadi dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform dilakukan dengan memperhatikan kewajiban Penyedia Platform untuk melakukan penyimpanan data pribadi sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tanggal penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun tersebut. 

1.4 Penyedia Platform berhak untuk melakukan penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun dan data pribadi dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform apabila terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan ini.

G. Batasan Penyimpanan Data

Anda mengetahui bahwa situs memiliki batasan dalam penyediaan layanan kepada seluruh pengguna situs, termasuk batasan jangka waktu data atau konten lainnya yang disimpan
oleh server
tolongmenolong atas nama Anda. Karena server kami memiliki kapasitas maksimal
untuk menyimpan data seluruh pengguna. Maka dari alasan tersebut, Anda setuju dan
memahami bahwa kami berhak untuk mengakhiri akun atau
 campaign atas nama Anda
yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, sebelum melakukan hal tersebut
kami akan berusaha memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anda via
 email. 

H. Syarat Pengguna Situs

1.1 Berusia 17 tahun atau di antara usia 13 sampai 16 disertai pengawasan orang tua;

1.2
 Pengunjung situs ini wajib menyatakan diri sebagai seseorang yang cakap di mata hukum sehingga dapat bertanggung jawab atas segala tindakan ataupun kelalaian apabila melanggar syarat dan ketentuan ini;

1.3 Tidak diperkenankan bagi pengunjung situs untuk melakukan tindakan yang dapat melanggar ketentuan privasi seperti yang diatur dalam kebijakan privasi pada situs ini. 

I. Notifikasi

Pengunjung Platform atau Pengguna Platform sepakat dan bersedia untuk menerima segala notifikasi melalui media elektronik, termasuk, namun tidak terbatas pada email, layanan pesan singkat (short messaging service atau SMS) dan/atau pesan instan (instant messaging) yang didaftarkannya pada Platform dan untuk itu memberikan izin kepada Penyedia Platform untuk menghubungi Pengunjung Platform atau Pengguna Platform melalui media elektronik tersebut. 

J. Konten Publik

Anda mengetahui bahwa setiap informasi yang Anda tampilkan pada konten atau layanan kami, dapat diakses oleh publik, seperti nama, nomer telepon, email dan sosial media. Hal tersebut kami lakukan agar terdapat keterbukaan informasi bagi pengguna situs agar tidak dapat menimbulkan kecurigaan ataupun prasangka lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

 

Ketentuan Untuk Campaigner

Peringatan : Anda setuju bahwa tolongmenolong tidak bertanggung jawab atau berkewajiban
atas penghapusan atau kegagalan Anda dalam menyimpan data atau konten pada akun atau
 campaign Anda. Selain itu, Anda berkewajiban menjaga kerahasiaan sandi serta keamanan akun Anda sendiri. Kami menyarankan Anda untuk senantiasa menjaga kerahasiaan akun Anda dari pihak lain, memastikan bahwa Anda selalu ‘log out’ setiap selesai menggunakan layanan pada situs tolongmenolong. Apabila di kemudian hari Anda mendapati bahwa akun Anda disalahgunakan atau diakses oleh pihak lain tanpa persetujuan Anda, segera hubungi kami melalui  tolongmenolong.id/help agar kami dapat memproses akun Anda.
Melalui persetujuan Anda kami dapat melakukan beberapa tindakan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan akun seperti : pembekuan sementara akun, penghapusan akun atau pemblokiran akun. Kami tidak bertanggung jawab untuk setiap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan dari kegagalan Anda untuk mematuhi aturan pada bagian ini.

A. Syarat Menjadi Campaigner

1.1 Apabila perseorangan, adalah meraka yang telah dinyatakan dewasa secara hukum ditandai dengan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan telah berusia minimal 17 tahun, apabila dibawah umur maka wajib diwakilkan oleh orang tua / wali;

1.2 Apabila Badan Hukum, adalah merupakan organisasi/komunitas/yayasan yang memiliki (Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP dan Akta Notaris (Bukti Hukum) tentang pendirian organisasi/komunitas/yayasan yang bersangkutan;

1.3 Bersedia melakukan serangkaian proses verifikasi akun dan kelengkapan lainnya apabila diperlukan;

1.4 Campaigner menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan kepada situs tolongmenolong merupakan data yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.

B. Kewajiban Campaigner

Campaigner wajib untuk:

1.1
 Menjamin dan menyatakan bahwa segala informasi yang dimasukkan dan diunggah oleh Campaigner ke Platform, termasuk, namun tidak terbatas pada:
i.
   Hubungan antara Campaigner dengan Penerima Manfaat;
ii.
  Status sebagai bukan pihak yang sedang terlibat dalam proses hukum pidana maupun perdata; dan
iii.
 Status sebagai bukan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, adalah sesuai dengan fakta dan kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan;

1.2 Menjamin dan menyatakan bahwa semua Konten yang dimasukkan dan diunggah oleh Campaigner ke Platform, tidak memuat Konten Yang Dilarang;

1.3 Menunjuk 1 (satu) rekening bank dari salah satu Mitra Pencairan Dana sebagai rekening tujuan dalam rangka Pencairan Dana yang sifatnya tidak dapat diubah, kecuali dalam keadaan darurat, dimana Campaigner dapat mengajukan permohonan perubahan data kepada Penyedia Platform dengan mengirimkan permintaan melalui  tolongmenolong.id/help disertai alasan-alasannya;

1.4 Dalam hal tujuan Campaign berbentuk karya atau ide:
i.
   Menyatakan bahwa karya atau ide tersebut merupakan karya yang orisinil; atau
ii.
  Menyatakan bahwa telah memperoleh izin tertentu apabila bersumber dari karya pihak lain, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang hak kekayaan intelektual yang berlaku;dan

1.5 Sepakat dan bersedia untuk membebaskan Penyedia Platform dari setiap gugatan maupun tuntutan hukum, dan untuk mengganti segala kerugian yang mungkin dialami oleh Penyedia Platform di kemudian hari atas, namun tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
i.Pelaksanaan
 Campaign yang tidak dipenuhi, dipenuhi sebagian atau yang dipenuhi tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Campaigner melalui Platform;
ii.Penggelapan dan/atau penyalahgunaan Dana oleh
 Campaigner; dan
iii.Segala perbuatan melanggar hukum lainnya yang terjadi baik pada saat, selama maupun setelah masa
 Campaign dan/atau Pelaksanaan Campaign. 

C. Larangan Pencantuman Rekening Pribadi Maupun Pihak Lain

1.1 Campaigner dilarang mencantumkan rekening pribadi dari Campaigner pada halaman Campaign di Platform. 

1.2 Dalam hal
 Campaigner menerima donasi luar jaringan dari Donatur, dan bukan
melalui Dompet pada
 Platform, maka Campaigner sepenuhnya bertanggung jawab
atas hubungan hukum yang timbul antara
 Campaigner dan Donatur yang bersangkutan.

D. Kerjasama Khusus

1.1 Campaigner dapat mengadakan kerjasama khusus dengan Penyedia Platform untuk Campaign tertentu yang dituangkan dalam perjanjian terpisah yang mengatur hak dan kewajiban para pihak.

1.2 Penyedia
 Platform memiliki diskresi penuh untuk menyepakati atau menolak kerjasama khusus yang diusulkan oleh Campaigner.

1.3 Anda dapat menghubungi kami melalui
  tolongmenolong.id/help untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

E. Pelaksanaan Campaign 

Dalam Pelaksanaan Campaign, Campaigner berkewajiban untuk:

1.1 Melaksanakan apa yang telah dijanjikan dalam
 Campaign melalui
Platform, termasuk memenuhi secara tuntas imbalan kepada Donatur
dalam hal suatu imbalan telah dijanjikan;

1.2 Memberikan laporan Pelaksanaan
 Campaign yang transparan,
kredibel dan dilengkapi dengan dokumentasi dan bukti pendukung
yang layak kepada Donatur dan Pengelola
 Platform melalui Platform;

1.3 Dalam hal ada perjanjian kerjasama khusus antara
 Campaigner
dengan Penyedia Platform, menjalankan kewajibannya sebagaimana
dimuat
 pada perjanjian kerjasama khusus tersebut; dan

1.4 Dalam hal Pelaksanaan
 Campaign tidak dapat dipenuhi sesuai dengan
yang telah dijanjikan dan/atau tidak dapat dipenuhi sama sekali
 karena suatu
keadaan memaksa, segera mengajukan laporan kepada Penyedia
 Platform
dengan mengirimkan aduan melalui  tolongmenolong.id/help untuk ditindaklanjuti. 

F. Penunjukkan dan Pemberian Kuasa Kepada Penyedia Platform

Campaigner setuju dan sepakat untuk menunjuk dan memberi kuasa
kepada Penyedia
 Platform untuk bertindak untuk dan atas nama Campaigner
untuk melakukan, antara lain, hal-hal berikut:

1.1 Menjadi perantara eksklusif antara Campaigner dengan Donatur dan/atau penyebar informasi dari Campaign yang dilakukan Campaigner;

1.2 Menyimpan dan mengelola Dana dari Donatur yang telah masuk Dompet atas nama
 Campaigner;

1.3 Dalam hal terdapat perjanjian kerjasama khusus antara
 Campaigner dengan Penyedia Platform, maka Campaigner dan Penyedia Platform akan bertindak sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam perjanjian khusus tersebut; dan

1.4 Segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan kuasa di atas, termasuk,
namun tidak terbatas pada, menandatangani setiap dokumen yang diperlukan,
melakukan surat-menyurat dengan dan menghadap kepada instansi yang berwenang,
notaris dan/atau pejabat publik lainnya.

G. Penolakan dan Penundaan Verifikasi

Penyedia Platform memiliki kewenangan penuh untuk menolak dan/atau menunda melakukan Verifikasi terhadap Akun dan/atau Pencairan Dana apabila Campaigner:

1.1 Belum menyampaikan data-data yang cukup sehubungan dengan pendaftaran Akun dan/atau Pencairan Dana kepada Penyedia Platform; atau

1.2 Diduga telah melanggar atau berpotensi melanggar Syarat dan Ketentuan.

H. Penutupan Campaign

1.1 Penyedia Platform memiliki kewenangan penuh untuk menutup Campaign
apabila Campaigner ditemukan telah melanggar Syarat dan Ketentuan.

1.2
 Dalam hal Penyedia Platform menutup sebuah Campaign, Dana yang telah
masuk ke dalam Dompet dari
 Campaigner bersangkutan akan disalurkan kepada Campaign Acak.

I. Ketentuan Campaigner

1.1 Campaigner menjamin dan menyatakan bahwa semua konten yang diberikan kepada situs tolongmenolong baik tulisan, foto dan video yang diterangkan dalam deskripsi adalah sesuai dengan fakta dan kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan;

1.2 Setiap penggalangan Dana merupakan tanggung jawab penuh dari pihak campaigner dan atau fundraiser;

1.3
 Penggalangan Dana dilarang untuk dilakukan apabila mengandung unsur: 

i. Memberikan informasi yang tidak benar dan akurat (contoh: identitas, keaslian dari cerita, dll) akan segera ditutup oleh
tolongmenolong;
ii. Memuat konten yang mengandung cyber-bullying, main–main atau bercanda kepada pihak tertentu akan segera ditutup oleh
tolongmenolong;
iii. Memuat konten yang mengganggu (disturbing).
tolongmenolong akan menghapus konten yang mengandung foto atau video yang tidak sesuai dengan kode etik seperti foto luka yang sangat jelas terlihat, seperti, foto korban kecelakaan, dll;
iv. Memuat konten yang mengandung pornografi (di kecualikan penggunaan bahasa medis) yang sesuai dengan ketentuan daripada Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi akan segera ditutup oleh
tolongmenolong;
v. Memuat konten yang mengandung ujaran kebencian dan SARA. Penggalangan yang mengujar kebencian dan menjelek–jelekkan suatu ras, agama, budaya, orientasi seksual, dan segala bentuk lainnya akan segera ditutup oleh
tolongmenolong;
vi. Memuat konten yang copyright/IP dimiliki pihak lain tanpa izin. Pastikan Anda menggunakan konten, di mana Anda memiliki hak penuh untuk menggunakannya. Dimohon untuk mengkutip sumber asli apabila Anda menggunakan konten dari pihak ketiga (contoh: sumber berita);
vii. Menggalang dana untuk kegiatan politik praktis.
tolongmenolong tidak memfasilitasi penggalangan dana untuk tujuan politik praktis seperti memberikan identitas politik pada konten halaman galang dana termasuk mengajak memilih partai/kandidat tertentu;
viii. Menggalang dana untuk tujuan yang dapat menganggu ketertiban umum.
tolongmenolong tidak memfasilitasi penggalangan dana untuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti kegiatan/acara yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat, mobilisasi massa tanpa landasan hukum dan/atau berindikasi mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
ix. Menggalang dana tanpa seizin Penerima Manfaat. Penggalangan dana yang dibuat harus seizin daripada Penerima Manfaat dan atau wali Penerima Manfaat (apabila dibawah umur atau merupakan flora/fauna ) yang didapatkan oleh Penggalang dana, hal tersebut perlu dilakukan agar para pihak yang terlibat mendapatkan transparansi informasi;
x. Menggalang dana untuk utang. Segala bentuk dan macam pembayaran utang selain daripada untuk keperluan Medis dan Pendidikan yang mekanisme harus dibayarkan kepada lembaga terkait, diibuktikan dengan penerbitan bukti tunggakan dari lembaga terkait;
xi. Berkaitan dengan zakat dan qurban. Segala bentuk penggalangan dana yang berkaitan dengan zakat dan qurban hanya dapat dilakukan oleh partner resmi
tolongmenolong;
xii. Menggalang dana dengan konten dan tujuan untuk keperluan tersier. Segala bentuk penggalangan dana yang tujuannya tidak untuk memenuhi kebutuhan hidup primer dan sekunder akan segera ditutup oleh
tolongmenolong. Contoh: Galang dana untuk keperluan liburan, bersenang-senang dan kepentingan pribadi lainnya.

1.4 Apabila campaign penggalangan Dana berbentuk karya/ide, maka campaigner menyatakan bahwa ide atau karya tersebut merupakan karya yang orisinil atau dengan izin tertentu apabila bersumber dari karya pihak lain sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku;

1.5
 tolongmenolong tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penggunaan tanpa izin, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh campaigner;

1.6 Campaigner dilarang mencantumkan nomor rekening pribadi atau lainnya dalam campaign dengan alasan apapun, tolongmenolong berhak untuk menghapus nomor rekening tersebut apabila ketentuan ini dilanggar;

1.7 tolongmenolong berwenang melakukan sensor/menghapus gambar yang kami anggap mengganggu atau tidak pantas untuk diperlihatkan kepada publik;

1.8 Donasi yang diterima dapat dicairkan setelah akun dan rekening bank terverifikasi dalam waktu paling cepat 3x24 jam sejak donasi diterima, apabila ada keterlambatan, silakan hubungi melalui  tolongmenolong.id/help;

1.9 Setiap Dana yang masuk ke Dompet Kebaikan merupakan donasi bersih yang telah dipotong biaya administrasi;

2.0 Terkhusus untuk donatur yang melakukan donasi menggunakan Credit Card, nominal donasi akan terpotong oleh biaya administrasi dan biaya potongan dari Credit Card secara otomatis;

2.1 Donasi yang terdapat pada Dompet Kebaikan milik campaigner dapat dicairkan dengan klik Pencairan Dana pada menu yang terdapat di dashboard;

2.2 Campaigner bertanggung jawab atas apa yang telah ditulis dan dijanjikan pada halaman campaign;

2.3 Setiap proses pencairan Dana akan dikenakan biaya administrasi dari mitra pencairan (disbursement) tolongmenolong. Detail biaya tersebut dapat dilihat dengan klik di sini;

2.4 Bahwa apabila terdapat pajak dan/atau retribusi dan/atau pungutan legal lain terhadap donasi yang diberikan, maka tolongmenolong dapat menetapkan biaya tambahan pada setiap campaign sesuai dengan besaran yang berlaku;

2.5 Campaigner berkewajiban untuk memenuhi reward/imbalan yang telah dijanjikan kepada donatur;

2.6 Campaigner berkewajiban untuk memberikan laporan pelaksanaan atau perkembangan campaign secara transparan melalui fitur Update” pada situs tolongmenolong untuk diketahui oleh publik dan donatur pada setiap halaman campaign yang dibuat;

2.7 Apabila anda sebagai campaigner tidak/belum melakukan update pada halaman campaign setelah melakukan pencairan pertama, maka kami berhak
untuk menahan pencairan Anda sampai klausul (kesepakatan) dari kami terpenuhi;

2.8 Campaigner wajib memberikan keterangan atau laporan melalui situs tolongmenolong
apabila pelaksanaan
 campaign tidak sesuai dengan rencana dan/atau apabila terdapat reward/imbalan yang tidak dapat dipenuhi kepada Donatur;

2.9 Apabila terdapat perjanjian kerjasama khusus antara campaigner dengan tolongmenolong,
maka kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah
tertera pada perjanjian kerjasama tersebut;

3.0 Campaigner bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan campaign, penggunaan Dana donasi, dan hal-hal lain yang terkait dengan campaign miliknya. Oleh karena itu, campaigner menyatakan dan bersedia mengganti segala kerugian yang dialami oleh tolongmenolong apabila hal tersebut terjadi di kemudian hari, termasuk membebaskan tolongmenolong dari setiap tuntutan hukum yang timbul pada permasalahan yang disebabkan dan diakibatkan oleh campaigner.

Verifikasi Akun Campaigner

Setiap campaigner harus melakukan verifikasi akun untuk melakukan pencairan Dana. Verifikasi akun perlu dilakukan agar kami memiliki data terkait orang/lembaga yang bertanggung jawab atas sebuah campaign.
Proses verifikasi akun
 campaigner akan kami selesaikan dalam kurun waktu maksimal 2 hari kerja. Proses verifikasi akun hanya dapat dilakukan secara online melalui situs tolongmenolong.

Pada saat proses verifikasi akun, kami akan meminta beberapa data dan berkas sesuai dengan tipe akun campaigner, apakah individu atau Organisasi/Yayasan.
Organisasi yang belum memiliki surat bukti organisasi berbadan hukum akan dianggap tipe individu. Adapun data dan berkas yang diminta saat proses verifikasi adalah sebagai berikut:

a. Akun individu:
 Scan kartu Identitas (KTP), akun sosial media dan nomor rekening. Nama akun akan disesuaikan dengan kartu identitas yang Anda lampirkan saat proses verifikasi akun. Nomor rekening yang dilampirkan harus atas nama campaigner itu sendiri yang juga harus sesuai dengan kartu identitas yang dilampirkan;

b.
 Akun Organisasi/Yayasan : Scan NPWP atas nama Organisasi/Yayasan, Akta pendirian, kartu identitas pemegang akun, nomor rekening atas nama Organisasi/Yayasan, nomor telepon pemegang akun dan media sosial. Nomor rekening dan NPWP yang dilampirkan harus atas nama yayasan. Apabila diperlukan, tolongmenolong berhak melakukan proses verifikasi lebih lanjut berupa permintaan berkas pendukung tambahan, wawancara online, kunjungan, dan bentuk verifikasi lain sesuai dengan jenis dan kategori campaign. Kami berhak menolak verifikasi akun Anda apabila belum memenuhi standar yang telah ditetapkan tolongmenolong. 

tolongmenolong berhak melakukan investigasi terhadap sebuah atau beberapa campaign yang dianggap patut untuk ditelusuri lebih lanjut.
Maka dari itu, Anda setuju untuk bekerjasama dengan baik serta memberikan informasi dengan benar dan sedetail mungkin.
 

A. Pencairan Dana 

Anda sebagai campaigner dapat melakukan pencairan Dana terhadap donasi telah terkumpul pada setiap campaign anda kapanpun setelah akun dan rekening Anda terverifikasi.
Pada proses verifikasi rekening Anda cukup melakukannya sekali untuk setiap halaman
 campaign. Namun, hal ini mengakibatkan Anda harus melakukan verifikasi rekening di setiap campaign yang Anda buat, apabila Anda memiliki beberapa campaign dalam satu akun.
Adapun syarat untuk melakukan verifikasi rekening, yaitu:
 

1.1 Sudah melakukan verifikasi Akun;
1.2
 Campaign sudah memiliki minimal satu donatur.

Anda dapat memilih ke mana uang donasi akan dicairkan apabila memenuhi kriteria yang telah kami tentukan, yaitu: 

i.   Rekening campaigner sendiri;
ii.
  Rekening pihak ketiga. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yaitu beneficiary, keluarga beneficiary, atau yayasan penyalur donasi. Pada ketentuan ini, campaigner
harus menyertakan alasan mengalihkan pencairan ke pihak ketiga dan melampirkan
scan
 identitas atas nama yang bersangkutan. Khusus pencairan ke Organisasi/Yayasan, 
campaigner
 perlu menambahkan lampiran scan NPWP atas nama Organisasi/Yayasan yang bersangkutan.
iii.
 Rekening mitra penyalur tolongmenolong. Anda cukup menghubungi kami untuk memproses pilihan ini. 

Dana donasi yang terdapat dalam campaign dapat dialihkan sewaktu-sewaktu kepada pihak lain dengan melibatkan kesepakatan antara campaigner dan tolongmenolong, hal tersebut dapat terjadi apabila:
i.
  Beneficiary yang hendak mendapatkan manfaat atau bantuan dari campaign telah meninggal dunia;
ii.
  Beneficiary yang hendak mendapatkan manfaat atau bantuan dari campaign telah sembuh atau menolak mendapatkan santunan;
iii. Dana donasi melebihi target yang direncanakan, sebagian Dana donasi yang lebih tersebut dapat diberikan kepada pihak lain;
iv.
 Campaigner terbukti menggunakan sebagian atau seluruh Dana donasi tanpa persetujuan beneficiary yang bersangkutan;
v.
  Status campaigner sedang menjalani proses hukum dengan pihak yang berwajib;
vi.
 Kondisi tertentu yang menurut tolongmenolong diperlukan pengalihan Dana donasi.

Peringatan: tolongmenolong berhak menolak verifikasi rekening, menyarankan pilihan verifikasi rekening dan mengubah secara sepihak pilihan rekening yang sudah terverifikasi.
Penolakan, saran, atau perubahan verifikasi rekening menjadi hak prerogatif
tolongmenolong.
Perlu kami sampaikan kembali bahwa Anda sebagai
 campaigner bertanggung jawab atas amanat yang Anda sampaikan sendiri sesuai dengan yang tertera pada konten campaign.
Setelah donasi kami salurkan kepada pihak
 campaigner, Anda wajib memberikan laporan penggunaan Dana yang nantinya akan terlihat pada fitur update di situs kami.
Kami tidak bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi terhadap uang donasi yang telah dicairkan kepada
 campaigner. 

B. Kewenangan tolongmenolong terhadap Campaigner

1.1 tolongmenolong berhak untuk melakukan edit/hapus deskripsi campaign
dan deskripsi update apabila pihak campaigner:
i.   Mencantumkan no rekening selain daripada atas nama YAYASAN BAITULMAAL itQan;
ii.
  Terbukti melakukan pencatutan nama pihak ke 3 tanpa seizin dan sepengetahuan yang      bersangkutan baik disadari oleh kami maupun laporan;
iii.
  Menurut kami mengandung unsur hate speech kepada pihak ke 3 maupun kepada                tolongmenolong;

1.2 tolongmenolong berhak untuk mengalihkan pencairan donasi milik akun campaigner secara
sepihak apabila
 campaigner:
i. Terbukti melakukan penipuan disertai bukti bukti yang kami dapatkan melalui investigasi maupun laporan dari publik;
ii. Permintaan
 campaigner sendiri;
iii.
 Campaigner telah meninggal dunia.

1.3 tolongmenolong berhak menolak/menunda verifikasi akun atau membekukan akun dan pencairan donasi apabila pihak campaigner:
i.
  Belum mengirimkan data-data yang diperlukan oleh tolongmenolong.id;
ii. Apabila dana yang terkumpul harus diberikan secara langsung kepada
 beneficiary sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
iii. Apabila kami memiliki alasan dan bukti bahwa
 campaigner melanggar ketentuan layanan pada situs kami;
iv. Apabila diperlukan dalam rangka untuk memenuhi perintah pengadilan, surat perintah,
    keputusan pemerintah atau ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Donatur

Semua sumbangan dari donatur merupakan risiko dari donatur itu sendiri. Situs kami tidak menjamin bahwa setiap campaign yang berada dalam situs kami bebas dari penipuan dan penyalahgunaan. Apabila di kemudian hari Anda meyakini terdapat konten penipuan dan penyalahgunaan dana atau kecurigaan lainnya pada campaign di situs kami, Anda bisa melaporkan hal tersebut dengan cara ‘klik’ tombol laporkan yang tersedia pada setiap campaign.

A. Kewajiban menjadi Donatur 

Donatur wajib: 

1.1 Bertanggung jawab penuh atas donasi yang diberikan, untuk itu donatur wajib mencermati segala informasi mengenai ide dan/atau campaign penggalangan Dana yang dimuat di dalam situs sebelum memberikan dukungan;

1.2 Tidak memberikan informasi tambahan yang palsu dan/atau menyesatkan atas segala halaman, tautan, dan berbagai bentuk media lainnya dari campaign suatu penggalangan Dana di tolongmenolong.id;

1.3 Bertanggung jawab atas donasi yang telah disalurkan dan menyadari konsekuensi bahwa campaigner berkemungkinan tidak dapat melaksanakan secara sebagian atau sepenuhnya atas campaign dan/atau reward/imbalan yang telah dijanjikan sebelumnya pada campaign tersebut;

1.4
 Donatur menyadari bahwa tolongmenolong hanya bertanggung jawab sebatas penyaluran donasi kepada campaigner;

1.5
 Donatur wajib mencermati setiap kali hendak melakukan donasi terhadap campaign, kami tidak menyarankan donatur untuk berdonasi kepada suatu campaign yang mengandung unsur ketidakjelasan, kebohongan, mencurigakan, penipuan dan kegiatan yang dilarang oleh negara. tolongmenolong tidak bertanggung jawab atas kelalaian donatur atas hal yang sudah kami peringatkan di atas;

1.6
 Sepakat untuk tidak mempermasalahkan dan/atau menuntut secara hukum Pihak tolongmenolong atas penyalahgunaan donasi yang dilakukan oleh Pihak campaigner;

1.7
 Memahami bahwa berdonasi menggunakan Credit Card akan dikenakan biaya administrasi dari partner Credit Card tolongmenolong. Jumlah nominal donasi akan secara otomatis terpotong dengan biaya administrasi;

1.8
 Donatur bersedia apabila sewaktu-waktu dihubungi oleh tolongmenolong walaupun tercatat sebagai anonim (anonymous donation) untuk keperluan tertentu;

1.9
 Tidak melakukan pencucian uang (money laundry) dan/atau menggunakan uang yang berasal dari sumber yang tidak sah secara hukum dalam mendonasikan uangnya untuk mendukung ide dan/atau campaign penggalangan Dana yang ada di dalam situs. 

B. Ketentuan Donatur

Donatur memahami bahwa:

1.1 Setiap donasi yang masuk ke dalam suatu campaign akan terpotong biaya administrasi sebesar 5%, kecuali untuk kategori bencana alam dan zakat yang diinisiasi oleh organisasi terverifikasi dan lembaga resmi yang mana ditetapkan sebesar 0% (nol persen);

1.2
 Donasi yang masuk ke tolongmenolong tanpa memakai kode unik dan tidak melakukan konfirmasi (3 hari setelah dana masuk ke rekening tolongmenolong) akan dicatat sebagai donasi umum yang kemudian disalurkan oleh tolongmenolong ke campaign organisasi secara acak;

1.3
 Dana yang masuk melalui fitur top-up dompet di tolongmenolong hanya bisa didonasikan dan dapat dicairkan kembali dengan pemotongan biaya transfer;

1.4
 Penyedia Platform memfasilitasi penyaluran Dana melalui Platform kepada Campaigner dan/atau Penerima Manfaat;

1.5
 Dana yang diterima akan masuk ke dalam Dompet atas nama Campaigner paling lambat 3 (tiga) x 24 (dua puluh empat) jam sejak Dana yang dialihkan oleh Donatur telah dilakukan Verifikasi oleh Penyedia Platform;

1.6
 Tanpa mengurangi hak penolakan dan/atau penundaan Verifikasi Akun, Konten dan/atau Pencairan Dana dari Penyedia Platform, Dana yang masuk ke dalam Dompet atas nama Campaigner sepenuhnya menjadi hak dari Penerima Manfaat, yang harus dipertanggungjawabkan dan hanya dapat digunakan untuk Pelaksanaan Campaign.

C. Kontak Narahubung

Donatur dapat memanfaatkan kontak narahubung yang dimuat pada tiap halaman Campaign untuk mengetahui detail suatu Campaign dan/atau Pelaksanaan Campaign.

D. Donasi Anonim dan Donasi Luar Jaringan

1.1 Donatur memahami dengan berdonasi secara anonim (anonymous donation),
maka nama dan alamat
 email Donatur tidak akan terlihat dan/atau timbul di halaman Campaign yang bersangkutan, namun kami tetap dapat melihat nama
dan alamat
 email donatur secara lengkap.

1.2 Donatur yang membuat donasi luar jaringan (offline donation) dengan cara mengalihkan Dana langsung kepada rekening pribadi
 Campaigner, dan bukan melalui Dompet pada Platform, sepakat untuk melepaskan dan membebaskan Penyedia Platform dari segala tanggung jawab atas kerugian yang mungkin dialaminya sehubungan dengan donasi luar jaringan tersebut.

E. Random Campaign

Donatur sepakat dalam hal:

1.1 Donatur membuat donasi dengan cara mengalihkan Dana ke Platform tanpa menggunakan kode unik yang telah dikirim oleh Penyedia Platform, sehingga dicatat sebagai donasi umum; dan/atau

1.2
 Sebuah Campaign ditutup oleh Penyedia Platform sebab Campaigner bersangkutan melanggar, diduga melanggar atau berpotensi melanggar Syarat dan Ketentuan, maka Penyedia Platform berhak untuk menyalurkan Dana yang telah masuk Platform kepada Campaign Acak.

F. Refund

tolongmenolong dapat melakukan pengembalian uang donatur apabila:

1.1 Campaign diberhentikan oleh tolongmenolong baik dengan atau tanpa persetujuan campaigner sesuai dengan standar keamanan dan verifikasi tolongmenolong. 

1.2 Permintaan campaigner dan atau beneficiary untuk mengembalikan uang donasi kepada donatur yang digalangkan secara online melalui situs tolongmenolong.

Perhatian : Ketentuan refund tersebut berlaku hanya apabila permintaan dilakukan sebelum uang donasi masuk ke dalam dompet campaigner, donasi yang dikembalikan melalui fitur dompet kebaikan dan dapat didonasikan kembali di sebuah atau beberapa campaign di situs tolongmenolong, perlu diperhatikan bahwa donasi yang berada di dalam dompet kebaikan tidak dapat diuangkan kembali. 

G. Hukum Kekayaan Intelektual

Semua Hak Kekayaan Intelektual dalam situs ini dimiliki oleh tolongmenolong. Semua informasi dan bahan yang tertera pada situs kami seperti : logo, ikon, kode html dan kode lainnya dalam situs web ini dilarang untuk dimodifikasi, direproduksi atau diubah dengan cara apapun di luar wilayah situs ini tanpa izin yang dinyatakan oleh tolongmenolong.
Apabila Anda melanggar hak-hak ini, kami berhak untuk membuat gugatan perdata untuk jumlah keseluruhan kerusakan atau kerugian yang diderita.
Pelanggaran terhadap poin ini bisa termasuk dalam tindak pidana.

I. Pengecualian dan Pelepasan Tanggungjawab

1.1 tolongmenolong tidak bertanggung jawab atas segala hal yang dijanjikan pihak campaigner galang Dana terhadap beneficiary atau donatur apabila terjadi sengketa di antara mereka. tolongmenolong tidak memberikan garansi atas apa yang terjadi di kemudian hari.

1.2 tolongmenolong tidak bertanggung jawab atas ketidakpuasan Anda apabila campaigner dan atau beneficiary atas penggunaan donasi yang telah digalangkan pada situs kami atau situs yang didukung oleh tolongmenolong.

1.3 tolongmenolong tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi apabila donasi telah diberikan kepada campaigner dan atau beneficiary seperti pencurian, penggelapan atau tindakan apapun yang menyebabkan kehilangan Dana donasi.

1.4 Dalam keadaan apapun, Pengguna Platform akan membayar kerugian tolongmenolong dan/atau menghindarkan tolongmenolong (termasuk petugas, direktur, karyawan, agen, dan lainnya) dari setiap biaya kerugian apapun, kehilangan, pengeluaran atau kerusakan yang berasal dari tuntutan atau klaim pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran Pengguna Platform terhadap Aturan Penggunaan tolongmenolong, dan/atau pelanggaran terhadap hak dari pihak ketiga.

1.5 TOLONGMENOLONG TIDAK MEMBERIKAN GANTI RUGI DALAM BENTUK APAPUN ATAS PENGGALANGAN DANA YANG DILAKUKAN PADA SITUS KAMI.

1.6 Apabila di kemudian hari Anda sebagai pengguna situs menemukan atau mendapati bahwa terdapat campaign yang mencurigakan atau berindikasi penipuan, Anda setuju untuk membantu dan bekerjasama dengan tolongmenolong untuk melaporkan kepada kami dan ikut serta membantu menyelesaikan perkara tersebut.

J. Hak Cipta dan Merek Dagang

Semua fitur yang terdapat di dalam situs ini adalah milik KSPPS BMT itQan bersama dengan YAYASAN BAITULMAAL itQan dan dilindungi oleh ketentuan hukum Indonesia yang terdapat dalam Undang-undang HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Oleh karena itu, pengguna situs tidak diperkenankan untuk menyalahgunakan fitur yang terdapat dalam situs ini untuk kepentingan pribadi, kolektif maupun komersil.

K. Hukum yang Mengatur dan Yurisdiksi

Syarat dan Ketentuan ini diatur, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pengunjung  maupun Pengguna Platform menundukkan diri pada yurisdiksi Badan Abritase Nasional Indonesia (BANI).

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik akan terjerat ketentuan pidana yang tertulis pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

L. Sanksi

Apabila pengguna situs terbukti melanggar syarat dan ketentuan yang telah dibuat baik secara sengaja maupun tidak dilakukan secara sebagian maupun secara keseluruhan, maka: 

1.1 Kami akan memberitahu/notifikasi melalui pesan/email maupun telpon kepada pengguna mengenai ketentuan apa yang dilanggar;

1.2 Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna situs. 

M. Penyelesaian Sengketa dan Keadaan Terpaksa

1.1 Dalam hal terdapat suatu perselisihan atau sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan penafsiran atau pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini, Pengunjung Platform
maupun Pengguna Platform sepakat untuk menggunakan segala upaya untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.

1.2 Semua sengketa yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, baik mengenai cidera janji maupun perbuatan melawan hukum, termasuk
mengenai pengakhiran dan/atau keabsahan Syarat dan Ketentuan ini, akan diselesaikan dan diputus melalui BANI di wilayah setempat. Meskipun terdapat suatu perselisihan atau sengketa, Pengunjung
 Platform atau Pengguna Platform harus tetap memenuhi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, tanpa mengurangi keberlakuan keputusan arbitrase final.

1.3 Anda memahami dan mengerti bahwa Platform kami dapat berhenti beroperasi dikarenakan kejadian di luar kemampuan manusia dan atau tidak dapat dihindarkan seperti terjadi peperangan, kerusuhan, kebakaran, bencana alam, permogokan dan bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi berwenang.

Penutup

Demikian syarat dan ketentuan penggunaan situs tolongmenolong, dengan menggunakan situs ini maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam syarat dan ketentuan ini. Atas perhatian dan kesepakatan Anda, kami sampaikan terimakasih.