tolongmenolong.id
(“Situs”) dikelola oleh KSPPS bmt itQan bersama dengan YAYASAN BAITULMAAL
itQan (“Kami”).
Dengan mengunjungi dan/atau menggunakan platform tolongmenolong.id, maka baik
pengunjung maupun pengguna (“Anda”) dinyatakan telah memahami dan
menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini.
Apabila Anda sebagai pengguna situs tidak menyetujui salah satu,sebagian atau
seluruh isi syarat dan ketentuan ini, maka Anda tidak diperkenankan untuk
menggunakan layanan di situs kami.
Kami menyediakan
layanan Penggalangan Dana dalam jaringan (online crowdfunding) kepada
pengguna baik melalui web maupun aplikasi mobile (“Platform”)
berdasarkan Keputusan Dinas propinsi Jawa Barat No. 062/5584/PPSKS/2017
tentang izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Baitul Maal
itQan
untuk berbagai bentuk Penggalangan Dana.
Kami berhak atas
kebijakan untuk mengubah atau memodifikasi sebagian atau keseluruhan dari isi
syarat dan ketentuan ini setiap saat, artinya aturan yang berlaku pada halaman
ini dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh kami, apabila hal tersebut
terjadi maka kami akan mencoba memberikan pemberitahuan kepada seluruh pengguna
situs, bisa melalui email, sosial media kami, maupun melalui situs ini secara
langsung.
Aturan yang baru akan mulai berlaku setelah pemberitahuan sudah terpublikasikan
atau terkirim ke seluruh pengguna situs tolongmenolong. Kesepakatan di atas tidak berlaku apabila terdapat
perubahan karena alasan hukum negara Indonesia, syarat dan ketentuan pada situs
ini akan berubah menyesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Pengguna situs
sangat dianjurkan untuk membaca dengan seksama segala ketentuan di bawah ini
karena akan berdampak kepada hak dan kewajiban sebagai pengguna situs ini.
Pertanyaan lainnya seputar tolongmenolong dapat
dibaca di halaman FAQ atau anda menanyakan langsung kepada kami di tolongmenolong.id/help.
Ketentuan
Umum
A.
Definisi
Dalam
Syarat dan Ketentuan ini yang dimaksud dengan:
1.1 Akun adalah suatu pengaturan (arrangement) antara
Penyedia Platform
dengan Pengunjung Platform atau Pengguna Platform berdasarkan mana Pengunjung Platfrom atau Pengguna Platform diberikan akses oleh
Penyedia Platform terhadap fitur-fitur Platform setelah melakukan
pendaftaran
data pribadi, nama pengguna (username) dan kata sandi (password).
1.2 BANI adalah singkatan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia,
suatu lembaga arbitrase yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum
melalui akta No.23 tanggal 14 Juni 2016, yang dibuat di hadapan Ny.Hj.Devi
Kantini Rolaswati, SH, M.Kn, Notari di Jakarta,yang telah mendapat persetujuan
dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat
keputusan No.AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016, tanggal 20 Juni 2016, berikut
perubahannya.
1.3 Beneficiary adalah:
i. Pihak yang
merangkap sebagai Campaigner dan terdaftar dalam Platform; atau
ii. Pihak lain selain Campaigner yang adalah individu, kelompok, badan usaha atau badan
hukum, yang menerima
manfaat (beneficiary) atas Dana dari suatu Campaign.
1.4 Dana adalah sumbangan atau donasi (donation) yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
1.5 Dompet adalah dompet elektronik (electronic wallet)
pada Platform yang disediakan
oleh Penyedia Platform sebagai layanan keuangan elektronik dalam jaringan
untuk melakukan penampungan dan/atau penyaluran Dana.
1.6 Campaign adalah suatu usaha Penggalangan Dana untuk maksud dan
tujuan tertentu, termasuk, namun tidak terbatas pada, kategori bantuan
medis, atlet dan fasilitas olahraga, infrastruktur, pendidikan dan beasiswa,
difabel, umrah dan haji, panti asuhan dan rumah ibadah, baik dengan
maupun tanpa janjian imbalan (reward).
1.7 Campaign Acak adalah Campaign yang dipilih secara acak (random campaign)
berdasarkan diskresi penuh Penyedia Platform untuk menerima hasil Penggalangan Dana suatu Campaign lainnya dalam keadaan-keadaan tertentu.
1.8 Campaigner adalah individu, kelompok, badan usaha atau badan
hukum
yang menggunakan fasilitas Penggalangan Dana pada Platform untuk sebuah
Campaign tertentu dan
bertanggung jawab atas Pelaksanaan Campaign yang bersangkutan.
1.9 Donatur adalah individu, kelompok, badan usaha maupun badan
hukum yang melakukan pendaftaran ke Platform untuk mendukung Campaign dengan menyalurkan Dana.
2.0 Fundraiser adalah seseorang atau organisasi yang menyatakan
dukungan terhadap suatu campaign yang dibuat oleh campaigner dalam bentuk pembuatan halaman campaign baru yang terhubung dengan campaign utama. Dana yang masuk dari halaman fundraiser akan masuk di campaign utama.
2.1 Konten adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang dibuat
dan/atau diunggah ke dalam Platform secara mandiri oleh Pengguna Platform (user generated content) dan bukan oleh
Penyedia Platform.
2.2 Konten Yang Dilarang adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.3 Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengunjung Platform
dan/atau Pengguna Platform kepada Penyedia Platform tentang telah atau sedang
atau diduga akan terjadinya peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan.
2.4 Mitra Pencairan
Dana adalah bank yang bekerjasama
dengan
Penyedia Platform dalam rangka memfasilitasi Pencairan Dana.
2.5 Pelaksanaan Campaign adalah tahap perwujudan atau realisasi
dari maksud dan tujuan sebuah Campaign dengan menggunakan hasil
Penggalangan Dana yang bersangkutan secara bertanggung jawab.
2.6 Pencairan Dana adalah tindakan Penyedia Platform mengalihkan (transfer)
Dana yang terkumpul dalam:
i. Dompet atas nama Donatur, kepada rekening asal Donatur; atau
ii. Dompet atas nama Campaigner atau Penerima Manfaat, ke rekening tujuan yang telah ditunjuk Campaigner atau Penerima Manfaat pada saat pendaftaran yang
dilakukan atas permohonan (request) Donatur, Campaigner atau Penerima Manfaat.
2.7 Penggalangan Dana adalah proses pengumpulan Dana dari masyarakat
dalam rangka pembangunan di bidang kesejahteraan sosial, mental, agama,
kerohanian, kejasmanian dan kebudayaan.
2.8 Pengguna Platform terdiri dari Campaigner, Campaigner
dan/atau Beneficiary, baik
secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana berlaku.
2.9 Pengunjung Platform adalah pihak yang mengakses, membuka, dan memperoleh
informasi dari Platform.
3.0 Platform adalah wadah berupa aplikasi, situs internet dan/atau
layanan lainnya berbasis internet yang digunakan untuk transaksi dan/atau fasilitasi
Penggalangan Dana melalui sistem elektronik yang dikelola dan disediakan oleh KSPPS
bmt itQan dan/atau YAYASAN BAITULMAAL itQan,
termasuk, namun tidak terbatas pada situs tolongmenolong.id.
3.1 Pengaduan adalah Laporan yang disertai permintaan kepada
Penyedia Platform untuk memeriksa Pengguna Platform yang telah atau sedang atau diduga melakukan
pelanggaran Syarat dan Ketentuan.
3.2 Penyedia Platform adalah PT KSPPS bmt itQan dan YAYASAN BAITULMAAL itQan yang menyelenggarakan program Penggalangan Dana dalam
jaringan (online crowdfunding) berdasarkan berdasarkan Keputusan Dinas
propinsi Jawa Barat No. 062/5584/PPSKS/2017 tentang Izin Penyelenggaraan Pengumpulan
Sumbangan Kepada Yayasan Baitul Maal itQan Di Jawa Barat.
3.3 Syarat dan
Ketentuan adalah syarat dan
ketentuan penggunaan Platform yang ditetapkan dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh
Penyedia Platform serta mengikat bagi Pengunjung Platform dan/atau Pengguna Platform.
3.4 Update adalah fitur yang terdapat pada halaman campaign yang
difungsikan untuk setiap campaigner agar dapat memberikan pemberitahuan kepada seluruh
donatur melalui email secara otomatis mengenai keadaan terbaru campaign,
penggunaan dana maupun hal lainnya.
3.5 Verifikasi adalah tindakan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan
yang dilakukan oleh Penyedia Platform terhadap Akun, Konten dan/atau Pencairan Dana yang
didaftarkan, diunggah dan/atau dimohonkan oleh Pengguna Platform, atau
untuk keperluan lainnya berdasarkan diskresi penuh Penyedia Platform.
B. Biaya Operasional dan Biaya Tambahan
1.
Dana yang
diperoleh dari Campaign melalui Platform akan dikenakan biaya administrasi:
i. Oleh Penyedia Platform sebesar 5% (lima persen). tolongmenolong tidak mengenakan biaya administrasi (0%) untuk zakat,wakaf,
kategori bencana alam atau keadaan yang ditetapkan sebagai bencana oleh
pemerintah.
Contoh: Gempa Palu Donggala, Kebakaran Hutan, Penyebaran Virus Corona/Covid-19
(sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku);
ii. Oleh Mitra Pencairan Dana, yang besarannya masing-masing dapat dilihat
dengan klik di sini;
2.
Dalam hal
terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya yang dikenakan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Dana yang diperoleh dari Campaign, maka
Penyedia Platform akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran
sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
C. Pengungkapan Secara Sukarela
Segala
pengungkapan (disclosure) oleh Pengunjung Platform atau Pengguna Platform dalam bentuk pertanyaan, pernyataan, komentar,ide,
kritik, saran atau informasi pada Platform, yang
bukan merupakan pengungkapan yang disyaratkan atau diminta oleh Penyedia Platform,
adalah pengungkapan yang dibuat secara sukarela (voluntary disclosure)
dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang bersangkutan.
D. Posisi tolongmenolong
tolongmenolong.id Bukanlah Broker/Lembaga Penyalur Amal/Lembaga
Keuangan/Kreditor.
tolongmenolong.id merupakan
platform untuk memfasilitasi transaksi donasi antara campaigner dan donatur. tolongmenolong tidak
bertanggung jawab atas pelaksanaan, atau informasi yang disediakan oleh campaigner,
donatur, beneficiary atau pengguna lainnya. tolongmenolong dengan
ini melepaskan semua tanggung jawab dalam hal tersebut selama diizinkan oleh
hukum yang berlaku di Indonesia.
Semua informasi di dalam konten campaign yang disediakan oleh tolongmenolong merupakan
bagian dari pemberitahuan, kami tidak menjamin keakuratan, kelengkapan,
ketepatan waktu atau kebenaran dari konten yang dibuat oleh campaigner.
Maka, Anda mengetahui bahwa informasi dan konten yang ada pada halaman campaign
dalam situs kami merupakan risiko Anda sendiri.
tolongmenolong tidak menjamin
bahwa setiap campaign yang terdapat pada situs kami akan mendapatkan
sejumlah donasi tertentu atau akan terpenuhi. tolongmenolong secara tersirat maupun tersurat tidak selalu mendukung
penyelenggaraan sebuah campaign, kecuali terdapat perjanjian tertulis terlebih
dahulu. Kami dengan tegas menolak kewajiban atau tanggung jawab atas kegagalan
setiap campaign atau total donasi yang campaigner tetapkan tidak terpenuhi.
E. Laporan dan Pengaduan
1.1 Pengunjung Platform dan Pengguna Platform berhak untuk mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan
kepada Penyedia Platform mengenai dugaan dan/atau peristiwa pelanggaran Syarat
dan Ketentuan ini, termasuk, namun tidak terbatas pada:
i. Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang memasukkan data dan informasi yang tidak lengkap,
tidak benar, menyesatkan dan/atau merupakan pemalsuan;
ii. Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang memasukkan dan mengunggah Konten Yang Dilarang;
iii. Campaigner yang menyalahgunakan Dana yang berasal dari Campaign;
dan/atau
iv. Campaigner yang tidak memenuhi atau hanya memenuhi sebagian dari Pelaksanaan Campaign, atau
memenuhi Pelaksanaan Campaign tetapi tidak sesuai
dengan yang dijanjikan oleh Campaigner melalui Platform.
1.2 Konten Yang Dilarang sebagaimana disebut dalam huruf a
butir ii di atas termasuk, namun tidak terbatas pada:
i. Memuat konten dengan memberikan informasi yang tidak benar;
ii. Memuat konten yang mengandung cyber-bullying;
iii. Memuat konten yang mengganggu (disturbing);
iv. Memuat konten yang mengandung pornografi;
v. Memuat konten yang mengandung ujaran kebencian dan SARA;
vi. Memuat konten yang copyright/IP dimiliki pihak lain tanpa izin;
vii. Menggalang dana untuk politik praktis;
viii. Menggalang dana tanpa seizin Penerima Manfaat;
ix. Menggalang dana untuk tujuan yang dapat menganggu ketertiban umum;
x. Menggalang dana untuk bayar hutang pinjaman;
xi. Berkaitan dengan zakat dan qurban;
xii. Menggalang dana dengan konten dan tujuan untuk keperluan tersier.
1.3 Laporan dan Pengaduan diajukan oleh Pengunjung Platform atau
Pengguna Platform kepada Penyedia Platform dengan cara mengisi
formulir laporan pada halaman Campaign dari Campaigner yang bersangkutan.
1.4 Dengan mengajukan Laporan dan Pengaduan, Pengunjung Platform atau Pengguna Platform menyatakan sepakat dan bersedia untuk dipanggil
sebagai
saksi untuk dimintakan keterangannya dalam rangka pemeriksaan, termasuk,
namun tidak terbatas pada, menghadap ke Penyedia Platform,
instansi terkait,
aparat penegak hukum, dan/atau pengadilan.
F. Penonaktifan, Pemutusan dan Penghapusan Akun
1.1 Pengunjung Platform atau Pengguna Platform berhak untuk mengajukan permohonan penonaktifan
dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun serta data pribadi yang terdaftar atas
namanya pada Platform kepada Penyedia Platform dengan mengirim permintaan melalui tolongmenolong.id/help disertai alasan-alasannya.
1.2 Proses
penghapusan akun anda diatas, juga akan disertai dengan penghapusan data
pribadi anda, pada sistem tolongmenolong.
Untuk data data yang akan mempengaruhi perhitungan ataupun sistem vital di tolongmenolong, maka data pribadi anda akan dianomisasi agar tidak
dapat kembali digunakan sebagai pengenal kepada anda.
1.3 Penonaktifan
dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun dan data pribadi dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform dilakukan dengan memperhatikan kewajiban Penyedia Platform untuk melakukan penyimpanan data pribadi sesuai batas
waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak
tanggal penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun tersebut.
1.4 Penyedia Platform berhak untuk melakukan penonaktifan dan/atau pemutusan
dan penghapusan Akun dan data pribadi dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform apabila terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan ini.
G. Batasan Penyimpanan Data
Anda mengetahui
bahwa situs memiliki batasan dalam penyediaan layanan kepada seluruh pengguna
situs, termasuk batasan jangka waktu data atau konten lainnya yang disimpan
oleh server tolongmenolong atas nama Anda.
Karena server kami memiliki kapasitas maksimal
untuk menyimpan data seluruh pengguna. Maka dari alasan tersebut, Anda setuju
dan
memahami bahwa kami berhak untuk mengakhiri akun atau campaign atas nama Anda
yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, sebelum melakukan hal
tersebut
kami akan berusaha memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anda via email.
H. Syarat Pengguna Situs
1.1 Berusia 17 tahun atau di antara usia 13 sampai 16
disertai pengawasan orang tua;
1.2 Pengunjung situs
ini wajib menyatakan diri sebagai seseorang yang cakap di mata hukum sehingga
dapat bertanggung jawab atas segala tindakan ataupun kelalaian apabila
melanggar syarat dan ketentuan ini;
1.3 Tidak diperkenankan bagi pengunjung situs untuk
melakukan tindakan yang dapat melanggar ketentuan privasi seperti yang diatur
dalam kebijakan privasi pada situs ini.
I. Notifikasi
Pengunjung Platform atau Pengguna Platform sepakat dan bersedia untuk menerima segala notifikasi
melalui media elektronik, termasuk, namun tidak terbatas pada email, layanan
pesan singkat (short messaging service atau SMS) dan/atau pesan instan (instant messaging)
yang didaftarkannya pada Platform dan untuk itu memberikan izin kepada Penyedia Platform untuk menghubungi
Pengunjung Platform atau Pengguna Platform melalui media elektronik tersebut.
J. Konten Publik
Anda mengetahui
bahwa setiap informasi yang Anda tampilkan pada konten atau layanan kami, dapat
diakses oleh publik, seperti nama, nomer telepon, email dan sosial media. Hal tersebut kami lakukan agar
terdapat keterbukaan informasi bagi pengguna situs agar tidak dapat menimbulkan
kecurigaan ataupun prasangka lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan
Untuk Campaigner
Peringatan : Anda setuju bahwa tolongmenolong tidak bertanggung jawab atau berkewajiban
atas penghapusan atau kegagalan Anda dalam menyimpan data atau konten pada akun
atau campaign Anda. Selain itu, Anda berkewajiban menjaga kerahasiaan
sandi serta keamanan akun Anda sendiri. Kami menyarankan Anda untuk senantiasa
menjaga kerahasiaan akun Anda dari pihak lain, memastikan bahwa Anda selalu ‘log out’ setiap selesai menggunakan layanan pada situs tolongmenolong. Apabila di kemudian hari Anda mendapati bahwa akun
Anda disalahgunakan atau diakses oleh pihak lain tanpa persetujuan Anda, segera
hubungi kami melalui tolongmenolong.id/help agar kami dapat memproses akun Anda.
Melalui persetujuan Anda kami dapat melakukan beberapa tindakan untuk melakukan
pencegahan penyalahgunaan akun seperti : pembekuan sementara akun, penghapusan
akun atau pemblokiran akun. Kami tidak bertanggung jawab untuk setiap kerugian
atau kerusakan yang diakibatkan dari kegagalan Anda untuk mematuhi aturan pada
bagian ini.
A. Syarat Menjadi Campaigner
1.1 Apabila perseorangan, adalah meraka yang telah
dinyatakan dewasa secara hukum ditandai dengan memiliki KTP (Kartu Tanda
Penduduk) dan telah berusia minimal 17 tahun, apabila dibawah umur maka wajib
diwakilkan oleh orang tua / wali;
1.2 Apabila Badan Hukum, adalah merupakan
organisasi/komunitas/yayasan yang memiliki (Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP dan
Akta Notaris (Bukti Hukum) tentang pendirian organisasi/komunitas/yayasan yang
bersangkutan;
1.3 Bersedia melakukan serangkaian proses verifikasi akun
dan kelengkapan lainnya apabila diperlukan;
1.4 Campaigner menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan kepada
situs tolongmenolong merupakan data
yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
B. Kewajiban Campaigner
Campaigner wajib untuk:
1.1 Menjamin dan
menyatakan bahwa segala informasi yang dimasukkan dan diunggah oleh Campaigner
ke Platform, termasuk, namun tidak terbatas pada:
i. Hubungan antara Campaigner
dengan Penerima Manfaat;
ii. Status sebagai
bukan pihak yang sedang terlibat dalam proses hukum pidana maupun perdata; dan
iii. Status sebagai
bukan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,
adalah sesuai dengan fakta dan kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan;
1.2 Menjamin dan menyatakan bahwa semua Konten yang
dimasukkan dan diunggah oleh Campaigner ke Platform, tidak memuat Konten Yang Dilarang;
1.3 Menunjuk 1 (satu) rekening bank dari salah satu Mitra
Pencairan Dana sebagai rekening tujuan dalam rangka Pencairan Dana yang
sifatnya tidak dapat diubah, kecuali dalam keadaan darurat, dimana Campaigner dapat mengajukan permohonan perubahan data kepada
Penyedia Platform dengan mengirimkan permintaan melalui tolongmenolong.id/help disertai alasan-alasannya;
1.4 Dalam hal tujuan Campaign berbentuk karya atau ide:
i. Menyatakan bahwa karya atau ide tersebut merupakan
karya yang orisinil; atau
ii. Menyatakan bahwa
telah memperoleh izin tertentu apabila bersumber dari karya pihak lain, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang hak kekayaan intelektual
yang berlaku;dan
1.5 Sepakat dan bersedia untuk membebaskan Penyedia Platform dari setiap gugatan maupun tuntutan hukum, dan untuk
mengganti segala kerugian yang mungkin dialami oleh Penyedia Platform di kemudian hari atas, namun tidak terbatas pada,
hal-hal berikut:
i.Pelaksanaan Campaign yang tidak dipenuhi, dipenuhi sebagian atau yang dipenuhi tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan
oleh Campaigner melalui Platform;
ii.Penggelapan dan/atau penyalahgunaan Dana oleh Campaigner; dan
iii.Segala perbuatan melanggar hukum lainnya yang terjadi baik pada saat,
selama maupun setelah masa Campaign dan/atau Pelaksanaan Campaign.
C.
Larangan Pencantuman Rekening Pribadi Maupun Pihak Lain
1.1 Campaigner dilarang mencantumkan rekening pribadi dari Campaigner pada halaman Campaign di Platform.
1.2 Dalam hal Campaigner menerima donasi luar jaringan dari Donatur, dan bukan
melalui Dompet pada Platform, maka Campaigner sepenuhnya bertanggung jawab
atas hubungan hukum yang timbul antara Campaigner dan Donatur yang bersangkutan.
D.
Kerjasama Khusus
1.1 Campaigner dapat mengadakan kerjasama khusus dengan Penyedia Platform untuk Campaign tertentu yang dituangkan dalam perjanjian terpisah
yang mengatur hak dan kewajiban para pihak.
1.2 Penyedia Platform memiliki diskresi penuh untuk menyepakati atau menolak
kerjasama khusus yang diusulkan oleh Campaigner.
1.3 Anda dapat menghubungi kami melalui tolongmenolong.id/help untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
E.
Pelaksanaan Campaign
Dalam Pelaksanaan Campaign, Campaigner berkewajiban untuk:
1.1 Melaksanakan apa yang telah dijanjikan dalam Campaign melalui
Platform, termasuk memenuhi secara tuntas imbalan kepada Donatur
dalam hal suatu imbalan telah dijanjikan;
1.2 Memberikan laporan Pelaksanaan Campaign yang transparan,
kredibel dan dilengkapi dengan dokumentasi dan bukti pendukung
yang layak kepada Donatur dan Pengelola Platform melalui Platform;
1.3 Dalam hal ada perjanjian kerjasama khusus antara Campaigner
dengan Penyedia Platform,
menjalankan kewajibannya sebagaimana
dimuat pada perjanjian
kerjasama khusus tersebut; dan
1.4 Dalam hal Pelaksanaan Campaign tidak dapat dipenuhi sesuai dengan
yang telah dijanjikan dan/atau tidak dapat dipenuhi sama sekali karena suatu
keadaan memaksa, segera mengajukan laporan kepada Penyedia Platform
dengan mengirimkan aduan melalui tolongmenolong.id/help untuk ditindaklanjuti.
F.
Penunjukkan dan Pemberian Kuasa Kepada Penyedia Platform
Campaigner setuju dan sepakat untuk menunjuk dan memberi kuasa
kepada Penyedia Platform untuk bertindak untuk dan atas nama Campaigner
untuk melakukan, antara lain, hal-hal
berikut:
1.1 Menjadi
perantara eksklusif antara Campaigner dengan Donatur dan/atau penyebar informasi dari Campaign yang dilakukan Campaigner;
1.2 Menyimpan dan mengelola Dana dari Donatur yang telah masuk Dompet atas nama Campaigner;
1.3 Dalam hal terdapat perjanjian kerjasama khusus antara Campaigner dengan Penyedia Platform, maka Campaigner dan Penyedia Platform akan bertindak sebagaimana yang telah diperjanjikan
dalam perjanjian khusus tersebut; dan
1.4 Segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan kuasa di atas, termasuk,
namun tidak terbatas pada, menandatangani setiap dokumen yang diperlukan,
melakukan surat-menyurat dengan dan menghadap kepada instansi yang berwenang,
notaris dan/atau pejabat publik lainnya.
G. Penolakan dan Penundaan Verifikasi
Penyedia Platform memiliki kewenangan penuh untuk menolak dan/atau
menunda melakukan Verifikasi terhadap Akun dan/atau Pencairan Dana apabila Campaigner:
1.1 Belum menyampaikan data-data yang cukup sehubungan
dengan pendaftaran Akun dan/atau Pencairan Dana kepada Penyedia Platform; atau
1.2 Diduga telah melanggar atau berpotensi melanggar
Syarat dan Ketentuan.
H. Penutupan Campaign
1.1 Penyedia Platform memiliki kewenangan penuh untuk menutup Campaign
apabila Campaigner ditemukan telah melanggar Syarat dan Ketentuan.
1.2 Dalam hal
Penyedia Platform menutup sebuah Campaign, Dana
yang telah
masuk ke dalam Dompet dari Campaigner bersangkutan akan disalurkan kepada Campaign Acak.
I. Ketentuan Campaigner
1.1 Campaigner menjamin dan menyatakan bahwa semua konten yang
diberikan kepada situs tolongmenolong baik
tulisan, foto dan video yang diterangkan dalam deskripsi adalah sesuai dengan
fakta dan kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan;
1.2 Setiap
penggalangan Dana merupakan tanggung jawab penuh dari pihak campaigner dan atau fundraiser;
1.3 Penggalangan Dana
dilarang untuk dilakukan apabila mengandung unsur:
i. Memberikan informasi yang tidak benar dan akurat (contoh: identitas,
keaslian dari cerita, dll) akan segera ditutup oleh tolongmenolong;
ii. Memuat konten yang mengandung cyber-bullying, main–main atau bercanda
kepada pihak tertentu akan segera ditutup oleh tolongmenolong;
iii. Memuat konten yang mengganggu (disturbing). tolongmenolong akan menghapus konten yang mengandung foto atau video
yang tidak sesuai dengan kode etik seperti foto luka yang sangat jelas
terlihat, seperti, foto korban kecelakaan, dll;
iv. Memuat konten yang mengandung pornografi (di kecualikan penggunaan bahasa
medis) yang sesuai dengan ketentuan daripada Undang-Undang No 44 Tahun 2008
Tentang Pornografi akan segera ditutup oleh tolongmenolong;
v. Memuat konten yang mengandung ujaran kebencian dan SARA. Penggalangan yang
mengujar kebencian dan menjelek–jelekkan suatu ras, agama, budaya, orientasi
seksual, dan segala bentuk lainnya akan segera ditutup oleh tolongmenolong;
vi. Memuat konten yang copyright/IP dimiliki pihak lain tanpa izin. Pastikan
Anda menggunakan konten, di mana Anda memiliki hak penuh untuk menggunakannya.
Dimohon untuk mengkutip sumber asli apabila Anda menggunakan konten dari pihak
ketiga (contoh: sumber berita);
vii. Menggalang dana untuk kegiatan politik praktis. tolongmenolong tidak memfasilitasi penggalangan dana untuk tujuan
politik praktis seperti memberikan identitas politik pada konten halaman galang
dana termasuk mengajak memilih partai/kandidat tertentu;
viii. Menggalang dana untuk tujuan yang dapat menganggu ketertiban umum. tolongmenolong tidak memfasilitasi penggalangan dana untuk
kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti
kegiatan/acara yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat, mobilisasi
massa tanpa landasan hukum dan/atau berindikasi mengganggu keamanan dan
ketertiban umum;
ix. Menggalang dana tanpa seizin Penerima Manfaat. Penggalangan dana yang
dibuat harus seizin daripada Penerima Manfaat dan atau wali Penerima Manfaat
(apabila dibawah umur atau merupakan flora/fauna ) yang didapatkan oleh
Penggalang dana, hal tersebut perlu dilakukan agar para pihak yang terlibat
mendapatkan transparansi informasi;
x. Menggalang dana untuk utang. Segala bentuk dan macam pembayaran utang selain
daripada untuk keperluan Medis dan Pendidikan yang mekanisme harus dibayarkan
kepada lembaga terkait, diibuktikan dengan penerbitan bukti tunggakan dari
lembaga terkait;
xi. Berkaitan dengan zakat dan qurban. Segala bentuk penggalangan dana yang
berkaitan dengan zakat dan qurban hanya dapat dilakukan oleh partner resmi tolongmenolong;
xii. Menggalang dana dengan konten dan tujuan untuk keperluan tersier. Segala
bentuk penggalangan dana yang tujuannya tidak untuk memenuhi kebutuhan hidup
primer dan sekunder akan segera ditutup oleh tolongmenolong. Contoh: Galang dana untuk keperluan liburan,
bersenang-senang dan kepentingan pribadi lainnya.
1.4 Apabila campaign penggalangan Dana berbentuk karya/ide, maka campaigner menyatakan bahwa ide atau karya tersebut merupakan
karya yang orisinil atau dengan izin tertentu apabila bersumber dari karya
pihak lain sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang
Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku;
1.5 tolongmenolong tidak bertanggung
jawab atas penyalahgunaan, penggunaan tanpa izin, pelanggaran Hak Kekayaan
Intelektual yang dilakukan oleh campaigner;
1.6 Campaigner dilarang mencantumkan nomor rekening pribadi atau
lainnya dalam campaign dengan alasan apapun, tolongmenolong berhak untuk menghapus nomor rekening tersebut apabila
ketentuan ini dilanggar;
1.7 tolongmenolong berwenang melakukan sensor/menghapus gambar yang kami
anggap mengganggu atau tidak pantas untuk diperlihatkan kepada publik;
1.8 Donasi yang diterima dapat dicairkan setelah akun dan
rekening bank terverifikasi dalam waktu paling cepat 3x24 jam sejak donasi
diterima, apabila ada keterlambatan, silakan hubungi melalui tolongmenolong.id/help;
1.9 Setiap Dana yang masuk ke Dompet Kebaikan merupakan
donasi bersih yang telah dipotong biaya administrasi;
2.0 Terkhusus untuk donatur yang melakukan donasi menggunakan Credit Card,
nominal donasi akan terpotong oleh biaya administrasi dan biaya potongan dari Credit Card secara otomatis;
2.1 Donasi yang terdapat pada Dompet Kebaikan milik campaigner dapat dicairkan dengan klik “Pencairan Dana” pada menu yang terdapat di dashboard;
2.2 Campaigner bertanggung jawab atas apa yang telah ditulis dan
dijanjikan pada halaman campaign;
2.3 Setiap proses pencairan Dana akan dikenakan biaya
administrasi dari mitra pencairan (disbursement) tolongmenolong. Detail biaya tersebut dapat dilihat dengan klik di sini;
2.4 Bahwa apabila terdapat pajak dan/atau retribusi
dan/atau pungutan legal lain terhadap donasi yang diberikan, maka tolongmenolong dapat menetapkan biaya tambahan pada setiap campaign sesuai dengan besaran yang berlaku;
2.5 Campaigner berkewajiban untuk memenuhi reward/imbalan
yang telah dijanjikan kepada donatur;
2.6 Campaigner berkewajiban untuk memberikan laporan pelaksanaan atau
perkembangan campaign secara transparan melalui fitur “Update” pada situs tolongmenolong untuk diketahui oleh publik dan donatur pada setiap
halaman campaign yang dibuat;
2.7 Apabila anda sebagai campaigner tidak/belum melakukan update pada halaman campaign setelah melakukan pencairan pertama, maka kami berhak
untuk menahan pencairan Anda sampai klausul (kesepakatan) dari kami terpenuhi;
2.8 Campaigner wajib memberikan keterangan atau laporan melalui situs
tolongmenolong
apabila pelaksanaan campaign tidak sesuai dengan rencana dan/atau apabila terdapat reward/imbalan
yang tidak dapat dipenuhi kepada Donatur;
2.9 Apabila terdapat perjanjian kerjasama khusus antara campaigner dengan tolongmenolong,
maka kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah
tertera pada perjanjian kerjasama tersebut;
3.0 Campaigner bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan campaign,
penggunaan Dana donasi, dan hal-hal lain yang terkait dengan campaign miliknya. Oleh karena itu, campaigner menyatakan dan bersedia mengganti segala kerugian yang
dialami oleh tolongmenolong apabila hal
tersebut terjadi di kemudian hari, termasuk membebaskan tolongmenolong dari setiap tuntutan hukum yang timbul pada
permasalahan yang disebabkan dan diakibatkan oleh campaigner.
Verifikasi
Akun Campaigner
Setiap campaigner harus melakukan verifikasi akun untuk melakukan
pencairan Dana. Verifikasi akun perlu dilakukan agar kami memiliki data terkait
orang/lembaga yang bertanggung jawab atas sebuah campaign.
Proses verifikasi akun campaigner akan kami selesaikan dalam kurun waktu maksimal 2 hari
kerja. Proses verifikasi akun hanya dapat dilakukan secara online melalui situs tolongmenolong.
Pada saat proses
verifikasi akun, kami akan meminta beberapa data dan berkas sesuai dengan tipe
akun campaigner, apakah individu atau Organisasi/Yayasan.
Organisasi yang belum memiliki surat bukti organisasi berbadan hukum akan
dianggap tipe individu. Adapun data dan berkas yang diminta saat proses
verifikasi adalah sebagai berikut:
a. Akun individu: Scan kartu Identitas (KTP), akun sosial media dan nomor rekening.
Nama akun akan disesuaikan dengan kartu identitas yang Anda lampirkan saat
proses verifikasi akun. Nomor rekening yang dilampirkan harus atas nama
campaigner itu sendiri yang juga harus sesuai dengan kartu identitas yang
dilampirkan;
b. Akun Organisasi/Yayasan
: Scan NPWP atas nama Organisasi/Yayasan, Akta pendirian,
kartu identitas pemegang akun, nomor rekening atas nama Organisasi/Yayasan,
nomor telepon pemegang akun dan media sosial. Nomor rekening dan NPWP yang
dilampirkan harus atas nama yayasan. Apabila diperlukan, tolongmenolong berhak melakukan proses verifikasi lebih lanjut
berupa permintaan berkas pendukung tambahan, wawancara online,
kunjungan, dan bentuk verifikasi lain sesuai dengan jenis dan kategori campaign. Kami
berhak menolak verifikasi akun Anda apabila belum memenuhi standar yang telah
ditetapkan tolongmenolong.
tolongmenolong
berhak melakukan investigasi terhadap sebuah atau beberapa campaign yang dianggap patut untuk ditelusuri lebih lanjut.
Maka dari itu, Anda setuju untuk bekerjasama dengan baik serta memberikan
informasi dengan benar dan sedetail mungkin.
A.
Pencairan Dana
Anda sebagai campaigner dapat melakukan pencairan Dana terhadap donasi telah
terkumpul pada setiap campaign anda kapanpun setelah akun dan rekening Anda
terverifikasi.
Pada proses verifikasi rekening Anda cukup melakukannya sekali untuk setiap
halaman campaign. Namun, hal ini mengakibatkan Anda harus melakukan
verifikasi rekening di setiap campaign yang Anda buat, apabila Anda memiliki beberapa campaign dalam satu akun.
Adapun syarat untuk melakukan verifikasi rekening, yaitu:
1.1 Sudah melakukan verifikasi Akun;
1.2 Campaign sudah memiliki minimal satu donatur.
Anda dapat
memilih ke mana uang donasi akan dicairkan apabila memenuhi kriteria yang telah
kami tentukan, yaitu:
i. Rekening campaigner sendiri;
ii. Rekening pihak
ketiga. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yaitu beneficiary,
keluarga beneficiary, atau yayasan penyalur donasi. Pada ketentuan ini, campaigner
harus menyertakan alasan mengalihkan
pencairan ke pihak ketiga dan melampirkan
scan identitas atas
nama yang bersangkutan. Khusus pencairan ke Organisasi/Yayasan,
campaigner perlu menambahkan
lampiran scan NPWP atas nama Organisasi/Yayasan yang bersangkutan.
iii. Rekening mitra
penyalur tolongmenolong. Anda cukup
menghubungi kami untuk memproses pilihan ini.
Dana donasi yang
terdapat dalam campaign dapat dialihkan sewaktu-sewaktu kepada pihak lain
dengan melibatkan kesepakatan antara campaigner dan tolongmenolong, hal
tersebut dapat terjadi apabila:
i. Beneficiary yang hendak mendapatkan manfaat atau bantuan dari campaign telah meninggal dunia;
ii. Beneficiary yang hendak mendapatkan manfaat atau bantuan dari campaign telah sembuh atau menolak mendapatkan santunan;
iii. Dana donasi melebihi target yang direncanakan, sebagian Dana donasi yang
lebih tersebut dapat diberikan kepada pihak lain;
iv. Campaigner terbukti menggunakan sebagian atau seluruh Dana donasi
tanpa persetujuan beneficiary yang bersangkutan;
v. Status campaigner sedang menjalani proses hukum dengan pihak yang
berwajib;
vi. Kondisi tertentu
yang menurut tolongmenolong diperlukan
pengalihan Dana donasi.
Peringatan: tolongmenolong berhak menolak verifikasi rekening, menyarankan
pilihan verifikasi rekening dan mengubah secara sepihak pilihan rekening yang
sudah terverifikasi.
Penolakan, saran, atau perubahan verifikasi rekening menjadi hak prerogatif tolongmenolong.
Perlu kami sampaikan kembali bahwa Anda sebagai campaigner bertanggung jawab atas amanat yang Anda sampaikan
sendiri sesuai dengan yang tertera pada konten campaign.
Setelah donasi kami salurkan kepada pihak campaigner, Anda
wajib memberikan laporan penggunaan Dana yang nantinya akan terlihat pada fitur update di situs kami.
Kami tidak bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi terhadap uang donasi
yang telah dicairkan kepada campaigner.
B. Kewenangan tolongmenolong terhadap Campaigner
1.1 tolongmenolong berhak untuk melakukan edit/hapus
deskripsi campaign
dan deskripsi update apabila pihak campaigner:
i. Mencantumkan no
rekening selain daripada atas nama YAYASAN BAITULMAAL itQan;
ii. Terbukti
melakukan pencatutan nama pihak ke 3 tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan baik disadari oleh kami maupun laporan;
iii. Menurut kami
mengandung unsur hate speech kepada pihak ke 3 maupun kepada tolongmenolong;
1.2 tolongmenolong berhak untuk mengalihkan pencairan donasi milik akun campaigner secara
sepihak apabila campaigner:
i. Terbukti melakukan penipuan disertai bukti bukti yang kami dapatkan melalui
investigasi maupun laporan dari publik;
ii. Permintaan campaigner sendiri;
iii. Campaigner telah meninggal dunia.
1.3 tolongmenolong berhak menolak/menunda verifikasi akun atau membekukan
akun dan pencairan donasi apabila pihak campaigner:
i. Belum
mengirimkan data-data yang diperlukan oleh tolongmenolong.id;
ii. Apabila dana yang terkumpul harus diberikan secara langsung kepada beneficiary sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
iii. Apabila kami memiliki alasan dan bukti bahwa campaigner melanggar ketentuan layanan pada situs kami;
iv. Apabila diperlukan dalam rangka untuk memenuhi perintah pengadilan, surat
perintah, keputusan pemerintah atau ketentuan hukum yang berlaku
di Indonesia.
Donatur
Semua sumbangan
dari donatur merupakan risiko dari donatur itu sendiri. Situs kami tidak menjamin bahwa setiap campaign yang berada dalam situs kami bebas dari penipuan dan
penyalahgunaan. Apabila di kemudian hari Anda meyakini terdapat konten penipuan
dan penyalahgunaan dana atau kecurigaan lainnya pada campaign di situs kami, Anda bisa melaporkan hal tersebut
dengan cara ‘klik’ tombol laporkan yang tersedia pada setiap campaign.
A.
Kewajiban menjadi Donatur
Donatur
wajib:
1.1 Bertanggung jawab penuh atas donasi yang diberikan,
untuk itu donatur wajib mencermati segala informasi mengenai ide dan/atau campaign penggalangan Dana yang dimuat di dalam situs sebelum
memberikan dukungan;
1.2 Tidak
memberikan informasi tambahan yang palsu dan/atau menyesatkan atas segala
halaman, tautan, dan berbagai bentuk media lainnya dari campaign suatu penggalangan Dana di tolongmenolong.id;
1.3 Bertanggung jawab atas donasi yang telah disalurkan
dan menyadari konsekuensi bahwa campaigner berkemungkinan tidak dapat melaksanakan secara
sebagian atau sepenuhnya atas campaign dan/atau reward/imbalan
yang telah dijanjikan sebelumnya pada campaign tersebut;
1.4 Donatur menyadari
bahwa tolongmenolong hanya
bertanggung jawab sebatas penyaluran donasi kepada campaigner;
1.5 Donatur wajib
mencermati setiap kali hendak melakukan donasi terhadap campaign, kami
tidak menyarankan donatur untuk berdonasi kepada suatu campaign yang mengandung unsur ketidakjelasan, kebohongan,
mencurigakan, penipuan dan kegiatan yang dilarang oleh negara. tolongmenolong tidak bertanggung jawab atas kelalaian donatur atas
hal yang sudah kami peringatkan di atas;
1.6 Sepakat untuk
tidak mempermasalahkan dan/atau menuntut secara hukum Pihak tolongmenolong atas penyalahgunaan donasi yang dilakukan oleh Pihak campaigner;
1.7 Memahami bahwa
berdonasi menggunakan Credit Card akan dikenakan biaya administrasi dari partner Credit Card tolongmenolong. Jumlah nominal donasi akan secara otomatis terpotong
dengan biaya administrasi;
1.8 Donatur bersedia
apabila sewaktu-waktu dihubungi oleh tolongmenolong walaupun tercatat sebagai anonim (anonymous
donation) untuk keperluan
tertentu;
1.9 Tidak melakukan
pencucian uang (money laundry) dan/atau menggunakan uang yang berasal
dari sumber yang tidak sah secara hukum dalam mendonasikan uangnya untuk
mendukung ide dan/atau campaign penggalangan Dana yang ada di dalam situs.
B. Ketentuan Donatur
Donatur memahami
bahwa:
1.1 Setiap donasi yang masuk ke dalam suatu campaign akan terpotong biaya administrasi sebesar 5%, kecuali
untuk kategori bencana alam dan zakat yang diinisiasi oleh organisasi
terverifikasi dan lembaga resmi yang mana ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
1.2 Donasi yang masuk
ke tolongmenolong tanpa memakai
kode unik dan tidak melakukan konfirmasi (3 hari setelah dana masuk ke rekening
tolongmenolong) akan dicatat
sebagai donasi umum yang kemudian disalurkan oleh tolongmenolong ke campaign organisasi secara acak;
1.3 Dana yang masuk
melalui fitur top-up dompet di tolongmenolong hanya bisa didonasikan dan dapat dicairkan kembali
dengan pemotongan biaya transfer;
1.4 Penyedia Platform memfasilitasi penyaluran Dana melalui Platform kepada Campaigner dan/atau Penerima Manfaat;
1.5 Dana yang
diterima akan masuk ke dalam Dompet atas nama Campaigner paling lambat 3 (tiga) x 24 (dua puluh empat) jam
sejak Dana yang dialihkan oleh Donatur telah dilakukan Verifikasi oleh Penyedia Platform;
1.6 Tanpa mengurangi
hak penolakan dan/atau penundaan Verifikasi Akun, Konten dan/atau Pencairan
Dana dari Penyedia Platform, Dana yang masuk ke dalam Dompet atas nama Campaigner sepenuhnya menjadi hak dari Penerima Manfaat, yang
harus dipertanggungjawabkan dan hanya dapat digunakan untuk Pelaksanaan Campaign.
C. Kontak Narahubung
Donatur dapat
memanfaatkan kontak narahubung yang dimuat pada tiap halaman Campaign untuk mengetahui detail suatu Campaign dan/atau Pelaksanaan Campaign.
D. Donasi Anonim dan Donasi Luar Jaringan
1.1 Donatur
memahami dengan berdonasi secara anonim (anonymous donation),
maka nama dan alamat email Donatur tidak akan terlihat dan/atau timbul di halaman Campaign yang bersangkutan, namun kami tetap dapat melihat nama
dan alamat email donatur secara lengkap.
1.2 Donatur yang membuat donasi luar jaringan (offline donation) dengan
cara mengalihkan Dana langsung kepada rekening pribadi Campaigner, dan
bukan melalui Dompet pada Platform, sepakat untuk melepaskan dan membebaskan Penyedia Platform dari segala tanggung jawab atas kerugian yang mungkin
dialaminya sehubungan dengan donasi luar jaringan tersebut.
E. Random Campaign
Donatur sepakat
dalam hal:
1.1 Donatur membuat donasi dengan cara mengalihkan Dana ke Platform tanpa menggunakan kode unik yang telah dikirim oleh
Penyedia Platform, sehingga dicatat sebagai donasi umum; dan/atau
1.2 Sebuah Campaign ditutup oleh Penyedia Platform sebab Campaigner bersangkutan melanggar, diduga melanggar atau
berpotensi melanggar Syarat dan Ketentuan, maka Penyedia Platform berhak untuk menyalurkan Dana yang telah masuk Platform kepada Campaign Acak.
F. Refund
tolongmenolong
dapat melakukan pengembalian uang donatur apabila:
1.1 Campaign diberhentikan oleh tolongmenolong baik dengan atau
tanpa persetujuan campaigner sesuai dengan standar keamanan dan verifikasi tolongmenolong.
1.2 Permintaan campaigner dan atau beneficiary untuk mengembalikan uang donasi kepada donatur yang
digalangkan secara online melalui situs tolongmenolong.
Perhatian
: Ketentuan refund tersebut berlaku hanya apabila permintaan dilakukan
sebelum uang donasi masuk ke dalam dompet campaigner,
donasi yang dikembalikan melalui fitur dompet kebaikan dan dapat didonasikan
kembali di sebuah atau beberapa campaign di situs tolongmenolong, perlu diperhatikan bahwa donasi yang berada di dalam
dompet kebaikan tidak dapat diuangkan kembali.
G. Hukum Kekayaan Intelektual
Semua Hak
Kekayaan Intelektual dalam situs ini dimiliki oleh tolongmenolong. Semua informasi dan bahan yang tertera pada situs
kami seperti : logo, ikon, kode html dan kode lainnya dalam situs web ini
dilarang untuk dimodifikasi, direproduksi atau diubah dengan cara apapun di
luar wilayah situs ini tanpa izin yang dinyatakan oleh tolongmenolong.
Apabila Anda melanggar hak-hak ini, kami berhak untuk membuat gugatan perdata
untuk jumlah keseluruhan kerusakan atau kerugian yang diderita.
Pelanggaran terhadap poin ini bisa termasuk dalam tindak pidana.
I. Pengecualian dan Pelepasan Tanggungjawab
1.1 tolongmenolong tidak bertanggung jawab atas segala hal yang
dijanjikan pihak campaigner galang Dana terhadap beneficiary atau donatur apabila terjadi sengketa di antara
mereka. tolongmenolong tidak memberikan
garansi atas apa yang terjadi di kemudian hari.
1.2 tolongmenolong tidak bertanggung jawab atas ketidakpuasan Anda
apabila campaigner dan atau beneficiary atas penggunaan donasi yang telah digalangkan pada
situs kami atau situs yang didukung oleh tolongmenolong.
1.3 tolongmenolong tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi apabila
donasi telah diberikan kepada campaigner dan atau beneficiary seperti pencurian, penggelapan atau tindakan apapun
yang menyebabkan kehilangan Dana donasi.
1.4 Dalam keadaan apapun, Pengguna Platform akan membayar kerugian tolongmenolong dan/atau menghindarkan tolongmenolong (termasuk petugas, direktur, karyawan, agen, dan
lainnya) dari setiap biaya kerugian apapun, kehilangan, pengeluaran atau
kerusakan yang berasal dari tuntutan atau klaim pihak ketiga yang timbul dari
pelanggaran Pengguna Platform terhadap Aturan Penggunaan tolongmenolong, dan/atau pelanggaran terhadap hak dari pihak ketiga.
1.5 TOLONGMENOLONG TIDAK MEMBERIKAN GANTI RUGI DALAM BENTUK APAPUN ATAS
PENGGALANGAN DANA YANG DILAKUKAN PADA SITUS KAMI.
1.6 Apabila di kemudian hari Anda sebagai pengguna situs
menemukan atau mendapati bahwa terdapat campaign yang mencurigakan atau berindikasi penipuan, Anda
setuju untuk membantu dan bekerjasama dengan tolongmenolong untuk melaporkan kepada kami dan ikut serta membantu
menyelesaikan perkara tersebut.
J. Hak
Cipta dan Merek Dagang
Semua fitur yang
terdapat di dalam situs ini adalah milik KSPPS BMT itQan bersama dengan YAYASAN BAITULMAAL itQan dan dilindungi oleh ketentuan hukum Indonesia yang
terdapat dalam Undang-undang HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Oleh karena itu,
pengguna situs tidak diperkenankan untuk menyalahgunakan fitur yang terdapat
dalam situs ini untuk kepentingan pribadi, kolektif maupun komersil.
K. Hukum yang Mengatur dan Yurisdiksi
Syarat dan
Ketentuan ini diatur, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Pengunjung maupun Pengguna Platform menundukkan diri pada yurisdiksi Badan Abritase
Nasional Indonesia (BANI).
Setiap
orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik akan terjerat
ketentuan pidana yang tertulis pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
L. Sanksi
Apabila pengguna
situs terbukti melanggar syarat dan ketentuan yang telah dibuat baik secara
sengaja maupun tidak dilakukan secara sebagian maupun secara keseluruhan, maka:
1.1 Kami akan memberitahu/notifikasi melalui pesan/email maupun telpon kepada pengguna mengenai ketentuan apa
yang dilanggar;
1.2 Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran
yang dilakukan oleh pengguna situs.
M. Penyelesaian Sengketa dan Keadaan Terpaksa
1.1 Dalam hal terdapat suatu perselisihan atau sengketa
yang timbul dari atau sehubungan dengan penafsiran atau pelaksanaan dari Syarat
dan Ketentuan ini, Pengunjung Platform
maupun Pengguna Platform sepakat untuk menggunakan segala upaya untuk
menyelesaikan perselisihan atau sengketa tersebut melalui musyawarah untuk
mufakat.
1.2 Semua sengketa yang timbul dari dan/atau sehubungan
dengan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini,
yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, baik mengenai cidera janji
maupun perbuatan melawan hukum, termasuk
mengenai pengakhiran dan/atau keabsahan Syarat dan Ketentuan ini, akan
diselesaikan dan diputus melalui BANI di wilayah setempat. Meskipun terdapat
suatu perselisihan atau sengketa, Pengunjung Platform atau Pengguna Platform harus tetap memenuhi kewajibannya berdasarkan Syarat
dan Ketentuan ini, tanpa mengurangi keberlakuan keputusan arbitrase final.
1.3 Anda memahami dan mengerti bahwa Platform kami dapat berhenti beroperasi dikarenakan kejadian di
luar kemampuan manusia dan atau tidak dapat dihindarkan seperti terjadi
peperangan, kerusuhan, kebakaran, bencana alam, permogokan dan bencana lainnya
yang dinyatakan oleh instansi berwenang.
Penutup
Demikian syarat
dan ketentuan penggunaan situs tolongmenolong,
dengan menggunakan situs ini maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti,
memahami dan menyetujui semua isi dalam syarat dan ketentuan ini. Atas perhatian dan kesepakatan Anda, kami sampaikan
terimakasih.